Alasan BDSM Diatur Dalam RUU Ketahanan Keluarga

Menurut Ali larangan itu untuk mencegah terjadinya kekejaman dalam rumah tangga, oleh karena itu negara harus mengatur meski urusan privat warga.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 20 Feb 2020, 09:40 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2020, 09:40 WIB
BDSM
Seorang wanita mengenakan rantai di leher sebelum melakukan seks. (Wikimedia/Creative Commons)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusul larangan RUU Ketahanan Keluarga, Ali Taher angkat bicara mengenai alasan larangan sadisme dan masokisme dalam pasal 85.

Menurut Ali larangan itu untuk mencegah terjadinya kekejaman dalam rumah tangga, oleh karena itu negara harus mengatur meski urusan privat warga.

"Ya diatur, kalau enggak diatur jangan sampai ada kekejaman dalam rumah tangga. Itu yang paling penting. Seks itu kan persoalan cinta, persoalan kasih sayang di antara itu digunakan dalam konteks reproduksi bagi keluarga yang masih muda atau digunakan kebahagiaan bersama antara kedua belah pihak, itulah tujuan esensi utama dari perkawinan," kata Ali di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/2/2020) malam.

Negara menurut Ali tidak akan mengatur hubungan privat keluarga, kecuali ada kekerasan.

"Misalnya ada kekerasan. Nah itu kan perlu dilihat dari kaca mata jernih, jangan persoalan ini RUU Ketahanan Keluarga memberi warna hukum islam atau meniadakan UU lain. Faktanya ada kekerasan rumah tangga terkait dengan perilaku seksual. Baik itu rumah tangga maupun anak-anak," ucapnya.

Menurut Ali, meski pilihan untuk melakukan BSDM karena kesepakatan dan tidak ada paksaan, hal itu tetap berbahaya karena akan ada akibatnya yakni kekerasan.

"Konteks privat seperti itu, kesepakatan dalam mencintai menyayangi. Akibat sebaliknya tidak boleh ada penganiayaan dong. Ini yang mau kita tuju. Kalau ada penganiayaan, perlu ada negara hadir. Ada orang sampai dibunuh itu kan gimana? UU belum mengatur sejauh itu. Apalagi KUHP yang baru belum terbit," jelasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diatur dalam Pasal 85 Ayat 1

Pasal 85 RUU Ketahanan Keluarga juga mengatur soal aktivitas seksual. Di pasal itu disebutkan pelarangan aktivitas seks sadisme dan masokhisme alias Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM).

Pada Pasal 85 ayat 1 disebutkan, aktivitas seks sadisme dan masokis merupakan penyimpangan seksual.

a. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.

b. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.

Selanjutnya pada pasal 86, keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya