Liputan6.com, Jakart - Sebuah pabrik masker ilegal digerebek aparat kepolisian bersenjata lengkap pada Jumat, 28 Februari 2020.
Pabrik masker ilegal itu berada di sebuah ruko di Kompleks Pergudangan Central Cakung Blok i No 11, Jalan Raya Cakung Clincing KM 3, Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara.
Aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 30 ribu masker ilegal dari penggerebekan tersebut.
Advertisement
"Gudang beroperasi sejak Januari 2020 lalu. Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 masker," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di lokasi, Jumat, 28 Februari 2020.
Belakangan, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan diketahui, pabrik mendatangkan mesin dari China guna memproduksi masker tak sesuai standarisasi kesehatan hanya untuk meraup untung imbas virus Corona.
Berikut fakta-fakta pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara yang digerebek dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tetapkan 10 Tersangka
Sebanyak 10 tersangka, yaitu YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF dikumpulkan menjadi satu saat penggerebekan pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, mereka bukan hanya menimbun masker, tapi juga memproduksinya secara ilegal.
"Tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan," kata Yusri di lokasi.
Para tersangka dijerat Pasal 197 Subisider Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 107 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancamannya 5 Tahun," ucap Yusri.
Advertisement
Masker Tak Anti Virus
Menurut Yusri, masker yang digerebek tidak sesuai dengan standar. Misalnya tidak memiliki anti virus.
"Itu yang paling murah. Yang ini enggak ada izin sama sekali, enggak ada izin Depkes atau Kementerian," tuturnya.
Dalam penggerebekan, ditemukan setidaknya 600 dus yang isinya 30.000 masker.
"Dia mulai bergerak memproduksi masker ilegal ini sejak Januari lalu, ini hasil keterangan awal," ujar dia.
Tak Miliki Izin Buat Masker
Yusri menjelaskan, ruko yang digunakan pembuat masker tidak sesuai peruntukan. Pemilik hanya mengantongi izin penyimpanan alat-alat kesehatan.
Tapi pada praktiknya, kata dia, digunakan untuk memproduksi masker ilegal.
"Gudang beroperasi sejak Januari 2020 lalu. Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 masker," ucap Yusri.
Advertisement
Raup Untung Ratusan Juta
Kini, menurut Yusri, sebanyak 10 tersangka digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.
"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya. Pemiliknya sementara gak ada di tempat tapi kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini," terang dia.
Menurut keterangan, masker didistribusikan ke beberapa tempat termasuk rumah sakit. Dalam satu hari pemilik bisa meraup keuntungan Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
"Kami masih datakan semuanya dia distribusi ke mana," kata dia.
Manfaatkan Isu Virus Corona
Pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara, memanfaatkan kekhawatiran yang ditimbulkan isu virus corona (COVID-15) untuk mengeruk keuntungan.
"Kita ketahui bersama bahwa kurun waktu sekitar beberapa bulan ini, seluruh dunia memang terjangkit masalah wabah corona, yang memang hampir semua negara membutuhkan adanya masker," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, dikutip dari Antara.
Kelangkaan masker akibat tingginya permintaan masyarakat membuat harga masker di pasar melonjak tajam. Bahkan kenaikan harganya telah menembus 10 kali lipat.
"Beberapa bulan ke belakang ini harga masker ini tiba-tiba melonjak terlalu tinggi di pasaran, yang biasanya paling murah harga masker itu Rp 20 ribu, sekarang di pasaran sudah mencapai sekitar Rp300 ribu," ujar Yusri.
Tingginya harga bahkan diperparah dengan hilangnya barang tersebut dari pasar "Bahkan, barang masker ini hilang di pasaran karena kurang, karena sangat dibutuhkan, bahkan seluruh dunia membutuhkan termasuk Indonesia," tuturnya.
Melihat fenomena itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian meluncurkan penyelidikan karena adanya dugaan penimbunan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mencoba mencari keuntungan.
"Hasil penyelidikan Ditnarkoba Polda Metro Jaya memang mengendus ada beberapa tempat yang mencoba menimbun masker tersebut, termasuk salah satunya di sini, awalnya ada dugaan penimbunan masker," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Hasil temuan petugas sangat mengejutkan karena tempat yang digerebek petugas di Cilincing ini bukan menimbun, tapi memproduksi masker secara ilegal, yang tentunya tidak sesuai dengan standar dan tidak memiliki izin edar Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Buru Pemilik Pabrik
Menurut Yusri, saat ini Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah melakukan pengejaran terhadap pemilik pabrik masker ilegal.
"Pemiliknya sementara enggak ada di tempat tapi kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini," kata Yusri, seperti dilansir Antara.
Yusri menjelaskan, pemilik gudang hanya mengajukan izin menggunakan gudang untuk menyimpan alat-alat kesehatan.
"Gudang ini awalnya izinnya untuk tempat alat-alat kesehatan, tapi pada prakteknya, dia gunakan untuk memproduksi masker ilegal ini," tutur Yusri.
Hasil pemeriksaan awal petugas memastikan bahwa masker yang diproduksi di tempat ini adalah masker yang sama sekali tidak memenuhi standar.
"Kalau masker hasil penelitian awal bahwa masker ini memang palsu, tidak ada standar dari Kementerian Kesehatan, tidak ada standar nasional Indonesia atau SNI," kata ujar Yusri.