Liputan6.com, Jakarta Polisi bersenjata lengkap mengepung sebuah ruko di Kompleks Pergudangan Central Cakung Blok i No. 11, Jalan Raya Cakung Clincing KM 3, Rorotan, Cilingcing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Bangunan berlantai dua itu dicurigai sebagai tempat memproduksi masker ilegal.
Pantauan di lokasi, aparat dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya itu berpakaian lengkap sambil menenteng senjata laras panjang. Polisi-polisi itu berbaris ke belakang, berembuk menyusun rencana merangsek ke dalam pabrik masker.
Baca Juga
Sementara itu, moncong senjata di arahkan ke depan. Aba-aba pun diucapkan oleh pemimpinnya.
Advertisement
“Ayo masuk-masuk,” kata anggota yang di depan.
“Go, go, go,” ucap yang lain.
Anggota menuju ke arah tangga. Mereka naik ke atas. Suara hentakan kaki terdengar cukup keras setiap kali anggota menginjakan anak tangga.
Satu per satu ruangan diperiksa sambil meneriakkan identitasnya dari kepolisian. Petugas akhirnya menemukan ruangan berukuran 10X20 Meter. Di sana terlihat tumpukan kardus cokelat dan juga mesin-mesin besar.
Kedatangan sembilan anggota Direktorat Narkoba membuat para pekerja ketar-ketir. Mereka pun langsung jongkok dan mengangkat kedua tangannya di atas kepala. Mesin-mesin pun dimatikan.
“Jongkok, sini-sini,” ujar polisi.
Kepala Unit 5 Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Budi Setiadi pun menjelaskan kehadirannya.
“Kami dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan atas pembuatan masker tanpa izin,” ujar Budi.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
10 Tersangka
Sebanyak 10 tersangka, yaitu YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF dikumpulkan menjadi satu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan, mereka bukan hanya menimbun masker, tapi juga memproduksinya secara ilegal.
"Tidak sesuai dengan standar, tidak memiliki izin dari Departemen Kesehatan," kata Yusri di lokasi, Jumat (28/2/2020).
Menurut dia, masker yang digerebek tidak sesuai dengan standar. Misalnya tidak memiliki anti virus.
"Itu yang paling murah. Yang ini enggak ada izin sama sekali, enggak ada izin Depkes atau Kementerian," ujar dia.
Dalam penggerebekan, ditemukan setidaknya 600 dus yang isinya 30.000 masker.
"Dia mulai bergerak memproduksi masker ilegal ini sejak januari lalu, ini hasil keterangan awal," ujar dia.
Para tersangka dijerat Pasal 197 Subisider Pasal 196 Undang-Undang No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kemudian, Pasal 107 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Ancamannya 5 Tahun," tutup dia.
Advertisement