Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengembangkan penyelidikan di sebuah pabrik masker ilegal di Cilincing, Jakarta Utara. Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa pabrik mendatangkan mesin dari China guna memproduksi masker tak sesuai standarisasi kesehatan hanya untuk meraup untung imbas virus Corona.
"Mereka mendatangkan mesin-mesin ini dari China, bahan-bahan (pembuatan masker) dari China juga, mereka memanfaatkan peningkatan permintaan masker di pasaran karena virus Corona," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2020).
Baca Juga
Berdasarkan pemeriksaan sementara, pabrik masker ini beroperasi sejak Januari 2020. Penelusuran polisi mengungkap pabrik tidak memiliki izin edar atau produksi yang diatur oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Advertisement
"Polisi mendalami kemungkinan pabrik menggunakan nama merk masker lain saat pendistribusian masker ilegal ini, sementara nama kami temukan menggunakan nama merk super mask," jelas Yusri.
Pada Jumat 28 Februari 2020, polisi menggerebek dan menangkap 10 orang terduga pelaku pembuat masker ilegal di kawasan Pergudangan Central Cakung Blok I/11, Jalan Raya Cakung Cilincing Km 3, Jakarta Utara. Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.
Lewat keterangan pelaku, hasil produksi masker ilegal ini telah diperjualbelikan ke beberapa apotek di wilayah Jakarta. Selain apotek, pelaku juga menjual ke toko alat kesehatan dan beberapa rumah sakit di Jakarta turut menjadi sasaran.
"Dalam melakukan penyebaran pelaku sudah paham betul jalur pendistribusiannya, sehingga tidak membutuhkan waktu lama untuk mereka meraup keuntungan," ujar Yusri menandasi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Untung Rp 250 Juta per Hari
Polisi menyita 30 ribu masker ilegal dari sebuah ruko di Kompleks Pergudangan Central Cakung Blok i No. 11, Jalan Raya Cakung Cilincing KM 3, Rorotan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (28/2/2020). Polisi pun telusuri konsumen daripada perusahaan ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan, ruko tidak sesuai peruntukan. Pemilik hanya mengantongi izin penyimpanan alat-alat kesehatan. Tapi pada praktiknya, digunakan untuk memproduksi masker ilegal.
"Gudang beroperasi sejak Januari 2020 lalu. Total semua yang berhasil kita amankan di sini sekitar 600 dus yang isinya kurang lebih sekitar total 30.000 masker," kata dia di lokasi, Jumat (28/2/2020).
Kini, Sebanyak 10 tersangka digelandang ke Polda Metro Jaya. Mereka adalah YRH, EE, F, DK, SL, SF, ER, D, S, dan LF.
"Kita berhasil mengamankan sekitar 10 orang di sini pegawainya mulai dari penanggung jawab sampai sopirnya. Pemiliknya sementara gak ada di tempat tapi kita tetap mengupayakan untuk menangkap pemilik dari gudang ini," terang dia.
Menurut keterangan, masker didistribusikan ke beberapa tempat termasuk rumah sakit. Dalam satu hari pemilik bisa meraup keuntungan Rp 200 juta sampai Rp 250 juta.
"Kami masih datakan semuanya dia distribusi ke mana," ujar dia.
Advertisement