Cegah Virus Corona, Dilarang Berbagi Makanan di Sekolah

Kantor Staf Presiden (KSP) menerbitkan 5 protokol utama penanganan virus corona atau Covid-19.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 07 Mar 2020, 23:46 WIB
Diterbitkan 07 Mar 2020, 23:46 WIB
Siswa di BSD Wajib Periksa Suhu Tubuh
Murid Sekolah Dasar (SD) mendapatkan pemeriksaan suhu tubuh di Jakarta Nanyang School (JNY) di BSD, Tangerang Selatan, Selasa (3/3/2020). Sebelum masuk area sekolah, seluruh siswa wajib menjalani pemeriksaan suhu tubuh untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Kantor Staf Presiden (KSP) menerbitkan 5 protokol utama penanganan virus corona atau Covid-19. Salah satunya, adalah protokol mencegah corona di area institusi pendidikan.

Dalam dokumen http://ksp.go.id/waspada-corona/, disebutkan, KSP meminta Dinas Pendidikan melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui rencana atau kesiapan daerah setempat dalam menghadapi virus corona.

Istana juga meminta agar Dinas Pendidikan menyediakan sarana untuk cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol di berbagai lokasi strategis di sekolah sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

Menginstruksikan kepada warga sekolah melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat seperti makan jajanan sehat, menggunakan jamban bersih dan sehat, olahraga yang teratur, tidak merokok, membuang sampah pada tempatnya.

Membersihkan ruangan dan lingkungan sekolah secara rutin (minimal 1 kali sehari) dengan desinfektan, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, meja, keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.

Memonitor absensi warga sekolah, jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri.

Memberikan imbauan kepada warga sekolah yang sakit dengan gejala demam/ batuk/ pilek/ sakit tenggorokan/ sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain.

Tidak memberlakukan hukuman/sanksi bagi yang tidak masuk karena sakit, serta tidak memberlakukan kebijakan insentif berbasis kehadiran (jika ada).

Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat.

Mengalihkan tugas pendidik dan tenaga kependidikan yang absen kepada tenaga kependidikan lain yang mampu. Pihak institusi pendidikan harus bisa melakukan screening awal terhadap warga pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tidak Berbagi Makanan

Memastikan makanan yang disediakan di sekolah merupakan makanan yang sehat dan sudah dimasak sampai matang. Menghimbau seluruh warga sekolah untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit.

Menginstruksikan kepada warga sekolah untuk menghindari kontak fisik langsung bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya. Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar sekolah seperti berkemah dan studi wisata.

Melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke institusi pendidikan. Warga sekolah dan keluarga yang berpergian ke negara dengan transmisi lokal Covid-19 dan mempunyai gejala demam atau gejala pernapasan seperti batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas diminta untuk tidak melakukan pengantaran, penjemputan, dan berada di area sekolah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya