Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar inspeksi mendadak alias sidak ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) yang dihuni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat 6 Maret 2020. Sidak dilakukan lantaran Imam Nahrawi diduga memiliki ponsel selama di rutan.
Pada saat itu, KPK menemukan handphone yang diduga digunakan untuk mengunggah status dalam media sosialnya.
"Sampai informasi terakhir yang kami terima, (Imam Nahrawi) tidak mengakui bahwa yang bersangkutan telah menggunakan handphone dan mengunggah status di WA-nya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/2/3/2020).
Advertisement
Sidak digelar KPK lantaran adanya unggahan status WhatsApp yang diduga berasal dari ponsel milik Imam Nahrawi pukul 18.23 WIB, Kamis, 5 Maret 2020. Padahal, Imam yang menjadi terdakwa perkara dugaan suap dana hibah KONI dan dugaan gratifikasi sedang mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.
Menurut Ali, saat sidak, Kepala Rutan KPK menemukan alat bukti elektronik berupa handphone yang sudah dalam keadaan mati. Namun Imam Nahrawi mengaku tak pernah menggunakan handphone.
Ali mengatakan, KPK tak mempercayai begitu saja klaim Imam. Untuk itu, ponsel tersebut tengah diperiksa lebih lanjut oleh tim forensik KPK.
"Dibawa ke Divisi Forensik di KPK untuk ditelaah lebih dalam isinya, mudah-mudahan nanti dapat," kata Ali.
Â
Tak hanya memeriksa Imam dan ponselnya, menurut Ali, KPK sudah memerika petugas rutan untuk mendalami hal tersebut.
"Ya tentunya secara keseluruhan bagian dari proses itu semua ya tentunya dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan terkait dengan ditemukannya handphone di dalam Rutan tersebut," kata Ali.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sanksi Disiplin
Â
Jika terbukti membawa dan menggunakan telepon genggam di dalam Rutan, Imam Nahrawi terancam mendapat sanksi disiplin. Dalam peraturan yang diterbitkan Kemenkumham, tegas melarang para tahanan dan narapidana untuk membawa dan menggunakan telepon genggam.
"Tahanan yang kemudian masuk ke dalam Rutan ataupun ketika keluar saat persidangan membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain, itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," kata Ali.
"Seperti yang sudah pernah dilakukan di awal tahun, Rutan KPK juga menjatuhkan hukuman pada salah satu tahanan dengan tidak menerima kunjungan dari keluarga selama satu bulan. Kemudian ada beberapa hal di situ ada kategori-kategorinya," Ali menambahkan.
Diketahui, aplikasi Whatsapp dengan nomor telepon Imam Nahrawi mengunggah atau memperbarui status pada Kamis (5/3/2020). Unggahan itu berupa foto Imam dan istrinya sedang melaksanakan ibadah haji.
Terdapat keterangan pada foto itu yang berbunyi, "Kenangan haji tahun kemarin setelah antri selama 7 th..haji reguler mendampingi ibunda tercinta dan bibinda yg lemah...smg semua sahabat muslim Allah mudahkan utk bisa ziarah makkah madinah lilhajji wal umrah secepatnya.amiiin alfaatihah".
Advertisement