Liputan6.com, Jakarta - Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan resmi bebas atau keluar dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Karen bebas setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan lepas atau onslag van recht vervolging terhadap dia dalam kasus investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.
Karen yang keluar dari lift Kantor Kejaksaan Agung lantai 2a terlihat menggunakan baju berwarna biru sambil ditemani suami, anak, serta cucunya. Dia tampak melambaikan tangan ke awak media sambil tersenyum.
Advertisement
Setelah menghirup udara bebas, kegiatan pertama yang akan ia jalani yakni berkumpul dengan keluarga. Terutama akan melepas rindu dengan sang suami yang sudah hampir satu setengah tahun tak tinggal bersama.
"Kelonan sama suami, boleh kan. Kangen sekali sama bapak," kata Karen di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/3/2020).
Usai menyampaikan hal itu, ia langsung dicium oleh sang suami yang tak lama kemudian dibalas oleh Karen yang bergantian mencium suaminya.
Ia mengaku belum ingin memikirkan sesuatu hal terlebih dahulu. Karena, ia benar-benar ingin mengambalikan waktu selama hampir satu setengah tahun bersama keluarga terutama sang suami.
"Mungkin selama satu setengah tahun saya sudah dirampas haknya, saya ingin mengembalikan waktu saya yang sudah terbuang. Sudah bisa bersama dengan suami dan itu dulu. Saya ingin mengembalikan waktu yang sudah hilang," ujarnya.
Ia pun benar-benar merasa bahagia sekali karena bisa kembali berkumpul dengan sanak keluarga. Karen juga berterima kasih kepada Tuhan karena telah memberikan kebahagian terhadap dirinya pada hari ini.
"Kedua kepada keluaga tercinta, anak-anak, mantu, handai taulan, kakak-kakak, cucu dan juga pekerja Pertamina yang aktif maupun yang sudah pensiun, rekan-rekan dari ITB, dari SMA 3 Bandung dan juga rekan-rekan dari SKK Migas dan juga dari CEO-CEO yang ada di luar, yang ketiga juga media," ungkapnya.
"Yang ketiga saya juga mau ucapkan terima kasih kepada teman-teman baru saya yang telah menemani saya selama 1 tahun 5 bulan 15 hari, baik di Pondok Bambu. Mereka adalah yang telah berbagi suka duka dengan saya selama saya mengalami proses tahanan ini," sambungnya.
Meski begitu, ia mengaku kecewa terhadap kasus hukum yang menimpanya. Menurutnya, kasus yang ia alami itu bukan merupakan tindak pidana, melainkan perdata.
"Seperti manusia biasa, selain bahagia saya juga ada kekecewaan. Kekecewaannya karena BMG ini adalah aksi korporasi yang tekennya adalah business judgement yang domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tipikor," jelasnya.
"Saya tidak mau menjawab di sini (siapa yang memaksa), saya kira nama baik saya rusak, karakter saya dihancurkan. Tapi saya masih merasa bersyukur bahwa saya tidak mengalami keadilan di sisi hulu, tapi kemarin saya mengalami keadilan di sisi hilir. Pihak yang telah memberikan keputusan konselat adalah mereka yang telah sangat cermat, profesional dan adil terhadap kasus saya," tambahnya.
Ia mengaku tetap akan menyumbangkan pemikiran-pemikiran dirinya dengan rasa percaya diri. "Biarkan 1,5 tahun ini menjadi bagian dari hidup saya, hanya saya yang akan memahami apa arti 1,5 tahun di hati saya. Namun, saya walaupun apa yang saya alami setelah 1,5 tahun kemaren. Saya seorang Karen tidak akan pernah menutupi untuk menyumbangkan pikiran dan kreatifitas saya untuk Ibu Pertiwi dengan cara saya sendiri," tutupnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Belum Ada Langkah Lanjutan
Sementara itu, Soesilo Aribowo selaku kuasa hukum Karen mengaku, senang dengan putusan Majelis Hakim MA terhadap kliennya. Karena, selama dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kliennya itu dituntut delapan tahun penjara.
"Jadi bagi kami ini adalah putusan yang terbaik yang saat ini diterima oleh Bu Karen. Karena selama di PN ada hukuman penjara 8 tahun. Tapi, dengan persidangan kemarin diucapkan oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari 5 orang itu diputuskan dengan putusan bahwa perbuatannya itu adalah masuk kategori perbuatan yang bukan perbuatan pidana," ujar Soesilo.
"Sehingga tidak bisa dilakukan hukuman yang sifatnya pemidanaan. Artinya hukuman itu adalah onslagh lepas dari tuntutan hukum, nah kalau kita melihat pertimbangan sebenarnya dari media juga ya. Kalau kita lihat yang pertama selain itu bukan merupakan perbuatan pidana, yang kedua yang konon merasa dirugikan itu adalah Pertamina Hulu Energi, pertamina hulu energi itu menurut pertimbangan putusan itu bukan merupakan bagian yang dapat dikategorikan merugikan keuangan negara yang saya baca ada 2 hal itu. Yang penting sebenarnya yang menjadikan catatan untuk onslaghnya Ibu Karen ini," sambungnya.
Ia mengaku belum memikirkan untuk langkah selanjutnya ke depan terhadap kliennya. Karena, kliennya ingin berkumpul terlebih dahulu dengan keluarganya yang sudah lama tidak kumpul.
"Saya selaku penasihat hukum akan berdiskusi tapi itu tidak menjadi pokok, tapi yang paling penting klien saya ini pulang dulu istirahat dulu. Mungkin seminggu ini mau kumpul dengan keluarga," jelasnya.
Lalu, saat disinggung soal apabila Kejagung akan melakukan upaya hukum terkait putusan tersebut. Ia menyebut, tidak ada upaya hukum lagi.
"(Kalau Kejagungg tak terima dengan putusan) Normanya KUHAP-nya tidak ada upaya hukum lagi untuk melalukan semacam PK. Yang bisa mengajukan terdakwa atau keluarganya," tutup Soesilo.
Advertisement