Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Achmad Yurianto menyatakan, layanan rumah sakit (RS) rujukan buka selama 24 jam. Namun layanan ini hanya diprioritaskan untuk pasien rujukan.
Pernyataan tersebut menyusul banyaknya masyarakat yang memeriksakan diri secara mandiri ke sejumlah rumah sakit, khususnya RS rujukan untuk penanganan Covid-19. Yuri menegaskan bahwa RS rujukan hanya memprioritaskan pasien rujukan Covid-19.
"Ini sudah pandemik global, tidak berpengaruh kinerja rumah sakit. Mestinya rumah sakit rujukan tidak akan pernah tutup pintunya untuk terima pasien rujukan. Yang jadi masalah, ini bukan pasien rujukan tiba-tiba datang," kata Yuri saat konferensi pers di Jakarta, Senin (14/3/2020).
Advertisement
Yuri tidak melarang rumah sakit rujukan menangani masyarakat yang secara mandiri memeriksakan diri terkait Covid-19. Namun dia mengingatkan bahwa yang menjadi prioritas penanganan adalah pasien rujukan Covid-19.Â
"Akan kami perbaiki ini, tetapi juga kita akan pelan-pelan respons kepanikan masyarakat, sesuatu kita benarkan, yang penting semuanya terlayani bagaimanapun caranya," tukasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Siapkan Alokasi Dana Khusus
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyiapkan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang kesehatan dan bantuan operasional kesehatan untuk antisipasi pencegahan atau penanganan penyebaran virus corona.
Hal ini setalah adanya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 6/KM.7/2020 tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan dan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan/atau Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Terkait mekanisme penggunaan DAK fisik bidang kesehatan, pemerintah daerah (Pemda) dapat merevisi kegiatan apabila belum terdapat kegiatan sehubungan dengan pencegahan dan atau atau penanganan Covid-19.
Penyaluran DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk pencegahan atau penanganan Covid-19 memerlukan rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)," bunyi PMK tersebut seperti dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Senin (16/3).
Dijelaskan dalam aturan tersebut, apabila sudah diberikan rekomendasi Kemenkes, maka DAK Fisik Bidang Kesehatan untuk COVID-19, dapat dicairkan paling lambat 7 hari kerja setelah dokumen rencana kegiatan diterima Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (Kepala KPPN) dan tercantum dalam sistim informasi perencanaan dan penganggaran yang terintegrasi.
"Pemda harus menyampaikan laporan realisasi dan output DAK Fisik Kesehatan terkait COVID-19 paling lambat bulan November tahun anggaran berjalan," jelas PMK tersebut.
Â
Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement