Kesehatan Mata Memburuk, Novel Baswedan Kemungkinan Absen di Sidang Kasusnya

Sidang perdana kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan akan digelar pada Kamis besok,

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mar 2020, 18:30 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 18:30 WIB
Novel Baswedan Diperiksa sebagai Saksi Kasus Penyiraman Air Keras
Penyidik senior KPK Novel Baswedan saat jeda pemeriksaan kasus penyiraman air keras terhadapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Polisi memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi setelah menetapkan dua tersangka penyerangan.(Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan persidangan kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan pada Kamis 19 Maret 2020 besok.

Tim Pengacara Novel Baswedan, Saor Siagian mengatakan, kliennya kemungkinan absen pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan itu. Hal ini karena kondisi kesehatan mata Novel yang sedang menurun.

"Kondisi mata makin memburuk, jadi kemungkian besok enggak bisa hadir," kata Saor saat dihubungi, Rabu (18/3/2020).

Saor mengatakan, ketidakhadiran Novel Baswedan akan digantikan oleh tim pengacara dan tim pemantau untuk mengawal jalannya persidangan.

"Sedang kita listing siapa saja yang ikut besok. Di antaranya dari Koalisi Masyarakat Sipil," ujar dia.

Soar berharap Jaksa Penuntut Umum di dalam surat dakwaan dapat mengungkap dalang di balik penyerangan terhadap Novel Baswedan.

"Kami berharap betul jaksa bisa mengungkap dibalik dua orang ini siapa-siapa saja yang terlibat," ujar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


3 Majelis Hakim Kasus Novel

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menunjuk tim majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Ketiganya yaitu Djuyamto bertindak sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Taufan Mandala, Agus Darwanta serta Muh Ichsan sebagai Panitera Pengganti.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya