Berkas Tersangka Penyerang Novel Lengkap, Pengacara Nilai Polri Memaksakan

Menurut Saor, pelaku asli penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan hingga kini belum tertangkap.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Feb 2020, 14:25 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 14:25 WIB
Peringatan 500 Hari Penyerangan Novel Baswedan Digelar di KPK
Wadah Pegawai (WP) KPK saat memperingati 500 hari penyerangan terhadap Novel Baswedan di depan Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/11). WP KPK mendesak Presiden Joko Widodo menyelesaikan kasus-kasus penyerangan terhadap aktivis. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Tim kuasa hukum Novel Baswedan, Saor Siagian menilai ada yang janggal dilakukan Polri dalam melengkapi berkas penyidikan dua tersangka kasus penyerangan menggunakan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

"Polisi memaksakan. Karena Novel dan beberapa saksi mengatakan, bukan kedua orang tersebut pelakunya," ujar Saor saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2020).

Menurut Saor, pelaku asli penyerangan air keras tersebut hingga kini belum tertangkap. Saor mengatakan Polri memaksakan lantaran masa penahanan dua orang terduga pelaku tersebut akan habis.

"Besok kan penahan (oleh) polisi habis. Makanya (berkas penyidikan) dipaksakan (lengkap). (Supaya) menjadi tahanan jaksa," kata Saor.

Saor hanya berharap kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk nantinya membuktikan apa yang dia katakan terkait kasus penyerangan Novel. "Silakan jaksa menguji di pengadilan. Publik bisa mengawasi," kata Saor.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan juga video menarik berikut ini:


Berkas Lengkap

Wajah Tersangka Penyerangan Novel Baswedan
Polisi mengawal dua tersangka kasus penyiramanan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (28/12/2019). Tersangka berinisial RM dan RB dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Mabes Polri untuk penyidikan lebih lanjut. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sebelumnya, berkas perkara kedua tersangka penyerang Novel Baswedan dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Pada hari Selasa 25 Februari 2020, berkas perkara tersangka RKM dan RB dinyatakan sudah lengkap (P21)," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Rabu (26/2/2020).

Bahkan menurut Argo, pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap II atau menyerahkan dua orang tersangka berikut barang bukti kasus penyerangan Novel ke Kejaksaan Tinggi DKI.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya