Tuntutan Hukum Maksimal bagi Penimbun Masker dan Sembako di Tengah Wabah Covid-19

Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menuntut maksimal penimbun bahan pokok, obat-obatan hingga masker di tengah wabah Covid-19.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Mar 2020, 20:46 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2020, 20:46 WIB
Ilustrasi orang pakai masker saat wabah Virus Corona COVID-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)
Ilustrasi orang pakai masker saat wabah Virus Corona COVID-19 di Indonesia. (Liputan6.com/Tanti Yulianingsih)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk menuntut maksimal penimbun bahan pokok, obat-obatan hingga masker di tengah wabah Covid-19. Burhanuddin yakin tuntutan maksimal bakal membuat jera para pelaku.

"Saya selaku Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan kebutuhan sembilan bahan pokok (sembako) serta penyebar hoaks terkait corona, agar setiap pelakunya diberikan tuntutan pidana maksimal," ujar Burhanuddin dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Dia berharap tuntutan hukuman maksimal bagi penimbun masker hingga bahan pokok di tengah wabah Covid-19 juga menjadi peringatan bagi warga lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama.

Burhanuddin sangat menyayangkan terjadinya penimbunan terhadap masker dan sembako. Selain merugikan masyarakat, para penimbun ini memanfaatkan situasi wabah Covid-19 demi pundi-pundi rupiah.

"Dalam situasi yang memilukan ini ternyata dimanfaatkan segelintir orang untuk meraup rupiah secara tidak bertanggungjawab dengan menimbun besar-besaran masker bahkan diantaranya ternyata berkualitas dibawah standar yang ditetapkan," kata dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Prihatin

Jaksa Agung Bahas Kasus Jiwasraya Bersama Komisi III DPR
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Burhanuddin mengaku prihatin karena dari waktu ke waktu fakta mencengangkan yang disebabkan virus Corona semakin memicu kepanikan masyarakat Indonesia. Data terakhir yang dirilis oleh Pemerintah telah tercatat sebanyak 227 pasien positif terjangkit virus Corona.

"Aksi penimbunan masker ini sangat meresahkan dan membebani masyarakat, terlebih untuk strata ekonomi menengah ke bawah karena keberadaan masker yang semakin langka dan harganya kian tinggi," dia menambahkan.

ST Burhanuddin berharap dengan adanya kebijakan ini timbul efek jera sekaligus peringatan kepada setiap orang agar tak melakukan hal tersebut di tengah upaya pemerintah mencegah dan menangkal virus corona (covid-19). 

"Semoga bisa menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi yang lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama," imbuh ST Burhanuddin.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya