Penyerang Novel Baswedan Tidak Ajukan Eksepsi

Mendengar penyataan pengacara penyerang Novel Baswedan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Mar 2020, 18:51 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2020, 18:51 WIB
Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Salah satu terdakwa kasus penyiraman Novel Baswedan bersiap menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan tidak mengajukan eksepsi dalam sidang perdananya hari ini, (19/3/2020). Keduanya yaitu Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette menyatakan, memahami isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Setelah kami koordinasikan, bahwa kami selaku tim pembela dan tim kuasa menyampaikan terdakwa tidak akan mengajukan eksepsi," kata Penasihat Hukum Terdakwa, Brigjen Edi Purwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Mendengar pernyataan itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto mengatakan, agenda persidangan selanjutnya adalah pembuktian.

"Majelis hakim melihat saksi yang diajukan tim Penuntut Umum adalah 22 saksi per 1 terdakwa, maka harus kita bikin court calendar dan harus disepakati bersama termasuk mulai jam berapa," ucap Djuyamto.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin dalam dakwaan, menjelaskan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan. Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) yang dibungkus plastik warna hitam.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara," kata Fredik.

Yang dituju adalah Perumahan di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Sesuai dengan rute yang ditentukan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette," ucap Fredik.

Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan Terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

"Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya," ujar Fredik.

Fredik menuturkan, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan," ujar Fredik

Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.

"Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," kata Fredik.

Akibatnya insiden ini, Novel Baswedan mengalami luka berat dibagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

"Sebagaimana VISUM ET REPERTUM Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan," ujar Fredik.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Pelajari Rute Rumah Novel

Sidang Perdana Kasus Penyerangan Novel Baswedan
Majelis Hakim Djuyamto memimpin sidang perdana kasus penyiraman Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020). Dua terdakwa, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Satu dari dua penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempelajari rute perjalanan rumah yang menjadi targetnya.

Hal itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (19/3/2020).

Dalam dakwaan yang dibacakan Fredik Adhar Syaripuddin dijelaskan, Ronny Bugis meminjamkan sepeda motor matic ke Rahmat Kadir Mahulette untuk mengamati kompleks perumahan tempat tinggal Novel Baswedan pada Sabtu 8 April 2017.

"Sekira pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette mengamati sekitar tempat tinggal Novel Baswedan," kata Fredik, Kamis (19/3/2020).

Fredik menjelaskan dalam pengamatan tersebut, Rahmat Kadir Mahulette mempelajari rute masuk dan keluar kompleks. "Termasuk rute untuk melarikan diri setelah melakukan penyerangan terhadap Novel Baswedan," ujar dia.

Demikian juga, mengamati portal yang dibuka pada pukul 23.00 WIB. "Hanya ada satu portal sebagai akses keluar masuk komplek perumahan tempat tinggal Novel Baswedan," kata JPU.

Dalam dakwaan disebut, Rahmat Kadir Mahulette kembali mempelajari rute masuk dan keluar kompleks Perumahan tempat tinggal Novel Baswedan pada Minggu 9 April 2019.

"Setelah merasa yakin serta dapat memastikan tempat kediaman Novel Baswedan sekitar pukul 23.00 WIB Rahmat Kadir Mahulette pulang ke tempat tinggalnya untuk beristirahat," ujar dia.

Fredik mengatakan, kendaraan yang dipinjam itu pun dikembalikan ke Ronny Bugis pada Senin tanggal 10 April 2019.

"Rahmat Kadir Mahulette setelah melaksanakan Apel Pagi mengembalikan motor pinjamannya kepada terdakwa (Rony Bugis)," ujar dia.2 dari 3 halaman

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya