Pemerintah Harap DPR Segera Revisi UU Penanggulangan Bencana di Tengah Wabah Corona

Awalnya, Doni menyebut BNPB dalam melaksanakan tugas menanggulangi wabah virus Corona sangat didukung DPR, terutama Komisi VIII yang menjadi mitranya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 25 Mar 2020, 14:12 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2020, 14:12 WIB
BNPB
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyampaikan arahan penanganan virus Corona (COVID-19) untuk pemerintah daerah di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Senin (16/3/2020). (Dok Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Covid-19 yang juga Kepala Badan Penanggulangan Bencana (BNPN) Doni Monardo berharap DPR segera merevisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana.

Awalnya, Doni menyebut BNPB dalam melaksanakan tugas menanggulangi wabah virus Corona sangat didukung DPR, terutama Komisi VIII yang menjadi mitranya.

"Dukungan ini sangat kami butuhkan termasuk juga dukungan untuk sesegera mungkin merevisi UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana," ujar Doni di Graha BNPB, Jakarta Pusat, Rabu (25/3/2020).

Harapan Doni di tengah wabah Corona ini mendapat respon positif dari Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily. Menurut Ace, DPR segera merevisi undang-undang tentang penanggulangan bencana yang dia nilai masih ada titik lemah.

"Ini memang masih ada titik kelemahan yang ada dalam UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana, dan saat ini Komisi VIII telah menjadikanUU itu sebagai prolegnas untuk masa yang sekarang," kata Ace di lokasi yang sama.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bakal Lebih Efektif

Menurut Ace, setidaknya dengan adanya revisi undang-undang tersebut, manejemen penanggulangan bencana akan lebih efektif. Sehingga penanggulangan setiap bencana bisa diselesaikan dengan cepat.

"Terutama dari manajemen kebencanaannya, penanggulangan kebencanaannya lebih efektif dan terkonsolidasi dengan baik maka kami Komisi VIII berkomitmen untuk dapat menyelesaikan revisi UU no 24 tahun 2007 dengan secepatnya agar mekanisme atau kendali organisasi dari penanggulangan dari wabah ini dapat segera diselesaikan dengan cepat," kata Ace.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya