3 Hal Terdampak Perpanjangan Masa Tanggap Darurat Corona Covid-19 di Jakarta

Anies Baswedan memperpanjang masa darurat bencana virus corona Covid-19 di Jakarta hingga 19 April 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 29 Mar 2020, 08:05 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2020, 08:05 WIB
Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang masa tanggap darurat bencana virus corona atau Covid-19 di ibu kota. Status tanggap darurat yang semula sampai 5 April 2020 kini diperpanjang lagi hingga 19 April 2020.

Perpanjangan masa tanggap darurat bencana ini pun berdampak pada sejumlah kebijakan lainnya untuk mencegah penyebaran virus corona Covid-19.

"Kita perlu sampaikan bahwa pembatasan tetap berjalan, status tanggap darurat di Jakarta akan kita perpanjang. Semula 5 April diperpanjang sampai 19 April," ucap Anies Baswedan saat melakukan konferensi pers di Balai Kota, Sabtu (28/3/2020).

Menurut Anies, keputusan perpanjangan itu akibat semakin bertambahnya jumlah pasien positif virus corona Covid-19 di sejumlah wilayah Jakarta.

Berdasarkan data pada Sabtu (28/3/2020), terdapat puluhan tenaga medis yang terpapar virus corona di 26 rumah sakit yang ada di Jakarta.

"Kita tahu hari ini saja jumlah kasus di Jakarta menjadi 603 kasus, 62 orang meninggal dan dari 603 positif, 61 tenaga medis terpapar di 26 rumah sakit di Jakarta," ucap Anies.

Berikut tiga hal yang terdampak perpanjangan status tanggap darurat bencana virus corona Covid-19 di Jakarta berdasarkan rangkuman Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

1. Kegiatan Belajar di Rumah

Liputan 6 default 4
Ilustraasi foto Liputan 6

Akibat dari status tanggap darurat diperpanjang, sejumlah kegiatan juga ikut berdampak. Salah satunya yakni perpanjangan penutupan tempat wisata di Jakarta.

"Tempat wisata juga penutupannya diperpanjang. Kegiatan belajar-mengajar (KBM) juga diperpanjang. Semuanya mengikuti status tanggap darurat yang diperpanjang sampai 19 April 2020," ucap Anies saat melakukan konferensi pers di Balai Kota, Sabtu (28/3/2020).

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang satu pekan kebijakan belajar di rumah untuk pelajar, tanggal dari 29 Maret sampai 5 April 2020. Perpanjangan itu berkaitan dengan status pandemi virus Corona atau Covid-19.

Hal tersebut dituangkan dalam surat edaran nomor 32 /SE/2020 tentang pembelajaran di rumah (home learning) pada masa darurat Covid-19 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI, Nahdiana pada Selasa (24/3/2020).

"Pembelajaran di rumah pada masa darurat Covid-19 diperpanjang sampai dengan tanggal 5 April 2020," kata Nahdiana dalam surat edaran tersebut.

 

2. Work from Home

Potret Para Karyawan Saat Work From Home
Karyawan swasta sedang koordinasi lewat video call saat kerja dari rumah di kediamannya kawasan Depok, Jawa Barat, Senin (23/3/2020). Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan anjuran kerja dari rumah dimulai sejak 20 Maret hingga 2 April 2020. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

 

Anies juga menyatakan dengan adanya penambahan hari untuk status darurat, sejumlah kegiatan secara tak langsung ikut mengalami perpanjangan. Salah satunya work form home atau kerja dari rumah.

"Itu artinya kegiatan bekerja dari rumah untuk jajaran pemerintahan, Polda dan Kodam yang terkait sipil itu akan juga terus bekerja di rumah," kata Anies saat melakukan konferensi pers di Balai Kota, Sabtu (28/3/2020).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Ibu Kota, tanggap darurat bencana Covid-19. Status ini berlaku selama 14 hari ke depan sejak hari ini, Jumat (20/3/2020).

"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta darurat bencana wabah Covid-19 sampai 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi," ujar Anies saat konferensi pers, di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).

Dia menjelaskan, status tanggap darurat bencana Covid-19 ini ditetapkan setelah melihat perkembangan jumlah kasus positif dan jumlah pasien dalam pengawasan serta yang meninggal akibat virus ini cukup signifikan.

 

3. Larangan Mudik

Suasana Terminal Kalideres Jelang Arus Mudik 2019
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Kalideres, Jakarta, Kamis (30/5/2019). Menurut Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) puncak arus mudik di Terminal Kalideres diprediksi akhir pekan ini, mulai dari Jumat hingga Sabtu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Anies mengimbau masyarakat untuk tetap tinggal di rumah. Jangan bepergian, kecuali untuk kegiatan yang esensial seperti terkait dengan kebutuhan pokok dan kesehatan.

"Tetapi di luar itu, kami minta untuk tetap tinggal di rumah," ucap Anies dalam konferensi pers video, Sabtu (28/3/2020).

Dia juga meminta masyarakat yang tinggal di Jakarta untuk tidak pulang ke kampung halaman atau mudik.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa bapak ibu saudara sekalian sehat dan bila membutuhkan pelayanan kesehatan, kami bisa memberikan bantuan," tegasnya.

Di samping juga, fasilitas kesehatan di Jakarta lebih menunjang dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.

"Jadi saya berharap kepada semuanya ambil sikap bertanggung jawab dengan tetap tinggal di Jakarta dan jangan pulang kampung apalagi bila yang bersangkutan berstatus sebagai Orang Dalam Pemantauan," ucap Anies.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membatalkan program mudik gratis tahun ini. Hal tersebut guna mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyatakan pembatalan itu juga sudah berdasarkan keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Iya dibatalkan, kami pahami Pak Gubernur sangat konsen dengan keselamatan warga agar terhindar dari wabah Covid-19 ini," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (24/3/2020).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya