Liputan6.com, Jakarta Seorang pejalan kaki berusia 51 tahun tewas mengenaskan usai ditabrak Honda Brio dengan nomor B-1578-NRT yang datang dari arah pintu masuk perumahan Lippo Karawaci. Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu sore, 29 Maret 2020.
Korban diketahui bernama Andre yang saat itu tengah bersama anjing peliharaannya. Sementara, pelaku yang kini telah ditetapkan tersangka bernama Aurelia (26), seorang wiraswata.
Advertisement
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa penabrak pria lansia tersebut adalah seorang mahasiswi dari sebuah universitas swasta.
Advertisement
"Bukan mahasiswi, tapi wiraswasta. Sudah bekerja dia," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang Kota, Ipda Heri, Senin, 30 Maret 2020.
Kepada polisi, Aurelia mengaku sebelum kejadian, dirinya tengah asyik bermain handpone, sehingga membuat konsentrasinya hilang lalu menabrak korban.
"Sesampainya di dekat rumah 815, menabrak pejalan kaki yang saat itu berjalan di pinggir jalan. Berakibat pejalan kaki meninggal dunia di TKP," jelas Ipda Heri.
Atas perbuatannya, kini tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara. Berikut sederet fakta pengemudi Brio tabrak pejalan kaki lansia di Perumahan Lippo Karawaci:
Â
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Asyik Main HP
Saat tepat berada di depan rumah nomor 815, Aurelia mengaku dirinya saat itu sedang mengetik pesan atau bermain dengan telepon genggamnya. Hingga akhirnya Brio yang dikendarai oleh Aurelia tersebut menabrak Andre (51).
Kepada polisi tersangka juga mengaku tengah mengendarai mobilnya dengan kecepatan 50-60 Km/jam.
Namun, karena asik bermain handphone, konsentrasinya hilang lalu menabrak korban dan anjingnya.
Advertisement
6 Tahun Bui
Atas perbuatannya, Aurelia Margaretha Yulia terancam 6 tahun penjara.
"Ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 miliar, berdasarkan pasal 311 ayat 7 Jucto 310 ayat 4, Undang-undang Lalu Lintas," ungkap Ipda Heri, Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, Selasa (31/3/2020).
Ancaman hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Aurelia diduga mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh alkohol.
Ditemukan Soju
Diduga mabuk, menjadi fakta baru lainnya yang berhasil ditemukan polisi setelah tersangka dianggap lalai berkendara lantaran asyik bermain handphone.
Dugaan tersebut mencuat usai polisi menemukan botol minuman keras asal Korea, Soju, di dalam mobil yang dikemudikan oleh Aurelia.
"Benar ada minuman Soju, dan sudah kami amankan," ujar Ipda Heri, Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, saat dikonfirmasi Liputan6.com, Selasa (31/3/2020).
Inilah yang memunculkan dugaan bila Aurelia mengemudikan kendaraannya di bawah pengaruh alkohol.
"Diduga mabuk, pengakuannya pusing," kata Kanit.
Dari penuturan pelaku kepada polisi, dia meminumnya kemungkinan antara 1 sampai 1.5 jam sebelum kejadian.
Advertisement
Jadi Tersangka
Aurelia Margaretha Yulia (26), wanita yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di perumahan elite Lippo Karawaci, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
"Ya, hari ini tersangka," ujar Ipda Heri, Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, Selasa (31/3/2020).
Status Aurelia yang menabrak Andre (51) hingga tewas di tempat itu dinaikkan sebagai tersangka setelah sebelumnya wanita tersebut ditahan di Polres hingga tiga hari pascakejadian.
"Setelah gelar perkara, naik sidik sekaligus naik status menjadi tersangka," ujar Kanit.
Aurelia dinilai lalai dalam mengendarai mobil Honda Brio di dalam pemukiman elit tersebut. Hingga akhirnya menyebabkan mobil tersebut menabrak Andre yang berjalan kaki di pinggir jalan bersama dengan anjing peliharaannya.
Polisi menyebut, Aurelia asyik bermain handphone atau tengah chatting dengan kawannya, sehingga lengah dalam berkendara dan menyebabkan nyawa melayang.