Ancaman Penabrak Pejalan Kaki di Lippo Karawaci: 6 Tahun Bui dan Denda Rp 12 Miliar

Ancaman hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Aurelia diduga mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh alkohol. Sebab, fakta baru, Aurelia diduga menegak minuman keras jenis Soju, beberapa jam sebelum kecelakaan terjadi.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 31 Mar 2020, 13:26 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2020, 13:26 WIB
Mayat
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Aurelia Margaretha Yulia (26), pengemudi yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di tempat, di Komplek elit Lippo Karawaci, Panunggangan Barat, Cibodas, Kota Tangerang, terancam hukuman kurungan 6 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 miliar, berdasarkan pasal 311 ayat 7 Jucto 310 ayat 4, Undang-undang Lalu Lintas," ungkap Ipda Heri, Kanit Laka Lantas Polres Metro Tangerang, Selasa (31/3/2020).

Ancaman hukuman tersebut dijatuhkan lantaran Aurelia diduga mengemudikan kendaraannya dalam pengaruh alkohol. Sebab, fakta baru, Aurelia diduga menegak minuman keras jenis Soju, beberapa jam sebelum kecelakaan terjadi.

"Mungkin satu setengah jam sebelumnya, dari jam 2 sampai jam setengah empat minum, dan kejadian jam 4 (sore) lewat," tutur Heri.

Botol soju yang menyisahkan sedikit lagi cairan di dalamnya, juga sudah diamankan kepolisian. Namun, Heri tetap membenarkan bila pada saat kejadian kondisi pelaku tengah chatting dengan kawannya atau asik bermain handphone.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Diduga Mabuk

Mobil Aurellia yang menabrak di Karawaci Tangerang.
Mobil Aurellia yang menabrak di Karawaci Tangerang. (Pramita/Liputan6.com)

Dari temuan itu kemudian muncul dugaan bila Aurelia mengemudikan kendaraannya tersebut dalam keadaan mabuk atau berada di bawah pengaruh alkohol.

"Diduga mabuk, pengakuannya pusing," kata Kanit.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya