Sekjen MUI: Mudik Saat Pandemi Corona Covid-19 Hukumnya Haram

Pemerintah mengkaji pembatasan mudik, guna mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 03 Apr 2020, 11:58 WIB
Diterbitkan 03 Apr 2020, 11:58 WIB
20161107-CMS-Stok MUI-YR4
Gedung MUI. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengkaji pembatasan mudik, guna mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19.

Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara soal banyaknya warga memilih mudik di tengah pandemi Corona. Menurutnya, kalau mudik dari daerah yang tidak ada wabah, menuju ke tempat yang tak ada wajahnya, maka tidak ada masalah.

"Mubah. Karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ," kata Anwar kepada Liputan6.com, Jumat (3/4/2020).

Tapi, kata dia, kalau dia mudik dari daerah pandemi, ke daerah lain maka hukumnya haram.

"Karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," jelas Anwar.

Dengan demikian, menurut dia, wajib hukumnya jika pemerintah melarang warga mudik di tengah pandemi Corona.

"Karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi. Dan tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT, yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan," ungkap Anwar.

"Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," lanjut dia.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video di bawah ini:

Bukan Fatwa MUI

Menurut dia, bagi yang melanggar ketentuan agama tersebut, serta protokol medis yang ada jelas akan sangat berbahaya.

"Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan, serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," ujar dia.

Anwar mengatakan ini bukanlah Fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

"Ini bukan fatwa. Tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada al-quran dan As-Sunnah serta Fatwa-fatwa MUI yang ada," pungkas Anwar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya