Liputan6.com, Jakarta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 ini mengatur tentang Pedoman Pembatasan sosial Berskala Besar Dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam Bab III pasal 13 diatur soal pelaksanaan PSBB. Dalam pasal tersebut disebutkan dalam pelaksanaannya, kepala daerah haarus meliburkan sekolah, kantor, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat umum, kegiatan sosial budaya, serta pembatasan moda transportasi umum.
Advertisement
Dalam Permenkes tersebut, diatur bahwa peliburan sekolah yang dimaksud adalah menghentikan semua proses belajar mengajar di sekolah dan mengganti belajar di rumah.
"Pembatasan kegiatan semua lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga sejenisnya, dengan tetap dapat menjalankan proses pembelajaran melalui media yangpaling efektif dengan mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit," bunyi lampiran permenkes tersebut.
Sementara lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan dilarang libur.
Selain sekolah, seluruh tempat kerja juga wajib diliburkan dan mengganti proses bekerja di rumah.
Pengecualian peliburan tempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.
Kemudian perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya sebagai berikut:
1. Kantor pemerintah di tingkat pusat dan daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan perusahaan publik tertentu seperti:
a) Kantor Pemerintah terkait aspek pertahanankeamanan:
(1) Instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI)
(2) Instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia(POLRI)
b) Bank Indonesia, lembaga keuangan, dan perbankan
c) Utilitas publik (termasuk pelabuhan, bandar udara,penyeberangan, pusat distribusi dan logistik,telekomunikasi, minyak dan gas bumi, listrik, air dansanitasi)
d) Pembangkit listrik dan unit transmisi
e) Kantor pos
f) Pemadam kebakaran
g) Pusat informatika nasional
h) Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara
i) Bea Cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat
j) Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan
k) Kantor pajak
l) Lembaga/badan yang bertanggung jawab untukmanajemen bencana dan peringatan dini
m) Unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan.
n) Unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.Kecuali untuk TNI/POLRI, kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
2. Perusahaan komersial dan swasta:
a) Toko-toko yang berhubungan dengan bahan danbarang pangan atau kebutuhan pokok serta barangpenting, yang mencakup makanan (antara lain: beras,kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawangbombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan) termasuk warung makan/rumah makan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
b) Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistempembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisianATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.
c) Media cetak dan elektronik.
d) Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran danlayanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkindiupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untukmobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.
e) Pengiriman semua bahan dan barang pangan ataubarang pokok serta barang penting termasukmakanan, obat-obatan, peralatan medis.
f) Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpananMinyak dan Gas Bumi.
g) Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dandistribusi.
h) Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukanoleh Bursa Efek Jakarta.
i) Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untukpenumpang.
j) Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (cold storage).
k) Layanan keamanan pribadi.
"Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlahminimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantaipenularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja," bunyi Permenkes tersebut.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
3. Perusahaan industri dan kegiatan produksi:
a) Unit produksi komoditas esensial, termasuk obatobatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
b) Unit produksi, yang membutuhkan prosesberkelanjutan, setelah mendapatkan izin yangdiperlukan dari Kementerian Perindustrian.
c) Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasipenambangan.
d) Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan,obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
e) Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
f) Unit produksi barang ekspor.
g) Unit produksi barang pertanian, perkebunan, sertaproduksi usaha mikro kecil menengah.Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlahminimum karyawan dan tetap mengutamakan upayapencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantaipenularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
4. Perusahaan logistik dan transportasi
a) Perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor dan impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah.
b) Perusahaan pelayaran, penyeberangan, danpenerbangan untuk angkutan barang.
c) Perusahaan jasa pengurusan transportasi danpenyelenggara pos.
d) Perusahaan jasa pergudangan termasuk cold chainKantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlahminimum karyawan dan tetap mengutamakan upayapencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantaipenularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.
Advertisement