Liputan6.com, Jakarta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat sudah melakukan pendataan sementara terhadap 1.476 perusahaan yang terdampak pandemi Corona (Covid-19). Dari jumlah itu, ada sekira 53.465 pekerja yang dirumahkan hingga diberikan pemberhentian hubungan kerja (PHK).
Data itu didapatkan dari sejumlah wilayah di Jawa Barat, terutama yang menjadi pusat industri. Di antaranya, Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi hingga kawasan Kabupaten Karawang, Bekasi, Kabupaten Subang dan Purwakarta.
Baca Juga
Kepala Disnakertrans Provinsi Jabar, Ade Afriandi, menjelaskan 53.465 pekerja yang terdampak tersebut memiliki nasib yang berbeda-beda. Sebanyak 34.365 orang di antaranya diliburkan, 14.053 pekerja dirumahkan, dan 5.047 pekerja mendapat PHK.
Advertisement
"(Data) ini masih bersifat sementara, karena masih banyak berlangsung perundingan antara pihak perusahaan dan pekerja," kata Ade, Selasa (7/4/2020).
Data sementara itu, ia sebut akan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan. Gunanya, untuk menjadi pertimbangan pemberian insentif dari pemerintah pusat melalui Kartu Pra Kerja.
**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dapat Kartu Pra Kerja
Pekerja yang terdampak dan memiliki Kartu Pra Kerja, akan diberikan pelatihan dengan insentif senilai Rp 600 ribu tiap bulan. Pelatihan rencananya dilakukan selama empat bulan.
"Tentunya dengan sinergitas antara pusat dan daerah ini, perusahaan tidak langsung mengambil keputusan PHK. Artinya tetap pekerja perusahaan atau industri, nah selama dua sampai empat bulan itu kan dapat insentif-lah dan mereka pelatihan online. Artinya masih ada waktu lain yang bisa digunakan untuk usaha lain," pungkas Ade.
Reporter : Aksara Bebey
Sumber: Merdeka
Advertisement