Temui Pekerja Sritex di Sukoharjo, Wamenaker Pastikan Tak Ada PHK Massal

Banyaknya isu dan opini yang berkembang terkait PHK dan dirumahkannya 2.500 pekerja Sritex.

oleh Arthur Gideon diperbarui 18 Nov 2024, 09:00 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2024, 09:00 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan kunjungan ke Sritex
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengunjungi lokasi pabrik perusahaan tekstil raksasa Sritex di kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin (28/10/2024). Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan mengatakan kunjungannya ke Sritex sebagai bentuk kehadiran pemerintah atau negara menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (21/10/2024) lalu. (Dok. Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan kembali mengunjungi PT Sri Rejeki Isman, atau Sritex di Sukoharjo Jawa Tengah pada Jumat 15 November 2024. Sebelumnya pada Senin 28 Oktober 2024, Immanuel Ebenezer Gerungan juga telah melakukan kunjungan ke Sritex. Kedua kunjungan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah.

Saat kunjungan di Oktober, Wamenaker memastikan bahwa Sritex tak akan pailit dan bakal diselamatkan pemerintah. Dalam kunjungan di November ini, Wamenaker menyatakan bahwa pemerintah akan selalu berada di garis depan dalam memperjuangkan hak dan nasib para pekerja Sritex atau tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Saya tegaskan, kami akan selalu ada di garis depan untuk memperjuangkan nasib para pekerja Sritex," ucap Noel dikutip dari keterangan tertulis, Senin (18/11/2024).

Banyaknya isu dan opini yang berkembang terkait PHK dan dirumahkannya 2.500 pekerja Sritex. Wamenaker Noel menyebut, bahwa pekerja Sritex tersebut tidak di-PHK tetapi dirumahkan karena perusahaan tidak berproduksi akibat kurangnya bahan baku.

Sedangkan PHK lanjut Wamenaker adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan.

"Jangan salah definisi ya soal itu, biar masyarakat paham mana PHK, dan mana yang dirumahkan," tegas Noel.

Noel mengatakan, jika nanti putusannya tetap ada PHK bagi pekerja Sritex, pihaknya memastikan seluruh proses PHK tersebut dapat berjalan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan, serta menjamin hak-hak pekerja tetap terlindungi.

“Kami sangat memahami bahwa kabar mengenai PHK ini membawa dampak besar bagi para pekerja Sritex dan keluarganya. Oleh karena itu, kami pastikan agar hak-hak pekerja terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ucap Wamenaker.

Penjelasan Sritex soal Kabar PHK Massal 2.500 Karyawan

Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto
Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. PT Sri Rejeki Isman, atau Sritex, belakangan ini diterpa isu miring terkait kebangkrutan dan kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 2.500 karyawannya. Berita tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.

PT Sri Rejeki Isman, atau Sritex, belakangan ini diterpa isu miring terkait kebangkrutan dan kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 2.500 karyawannya. Berita tersebut memicu spekulasi di tengah masyarakat dan menimbulkan kekhawatiran di kalangan pekerja.

Presiden Komisaris PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Iwan Setiawan Lukminto, akhirnya memberikan klarifikasi dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (13/11).

Iwan menegaskan perusahaan tidak melakukan PHK massal seperti yang diberitakan. Menurutnya, Sritex hanya meliburkan karyawan sementara akibat kekurangan bahan baku yang menghambat proses produksi.

“Sritek tidak melakukan PHK. Tetapi Sritex telah meliburkan sekitar 2.500 karyawan. Akibat kekurangan bahan baku," kata Iwan.

Ia menambahkan, kondisi ini terjadi karena adanya kendala operasional yang masih dalam tahap penyelesaian administrasi.

Iwan menjelaskan gangguan dalam proses administrasi tersebut berdampak langsung pada ketersediaan bahan baku. Oleh karena itu, perusahaan mengambil langkah meliburkan sejumlah karyawan untuk sementara waktu.

“Ini memang kemarin ini kan ada tersendat. Di dalam proses administrasi di situ," jelasnya.

Namun, Iwan bilang tidak menutup kemungkinan jumlah karyawan yang diliburkan bisa bertambah jika masalah bahan baku tidak segera terselesaikan.

“Dan jumlah karyawan yang diliburkan akan terus bertambah," lanjutnya.

Hak Pekerja Sritex

[Bintang] Dampak Peresmian Tol Cipali yang Gak Kamu Sadari
Munculnya zona industri. | via: sritex.co.id

Meski meliburkan karyawan, Iwan memastikan hak-hak mereka tetap terpenuhi, termasuk pembayaran gaji selama masa libur tersebut.

“Jadi yang diliburkan tetap kita gaji. Dan kita sebenarnya nih mengharapkan bahwa keberlangsungan harus cepat dijalankan supaya yang diliburkan ini tetap harus bisa bekerja lagi seperti biasa begitu,” ucap Iwan.

Iwan juga menekankan upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha sedang dilakukan, sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan. “Dan ini keberlangsungan usaha ini adalah pokok ya dalam menunggu bridging, dalam menunggu kasasi,” tutupnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya