Anies Baswedan Keluarkan Aturan soal Kendaraan Pribadi saat PSBB, Ini Isinya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Apr 2020, 12:34 WIB
Diterbitkan 08 Apr 2020, 12:34 WIB
Anies Baswedan
Gubernur DKI Anies Baswedan melepas petugas haji DKI Jakarta. (Liputan6.com/Nabila)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta mulai Jumat 10 April 2020. Sejumlah ketentuan akan diterapkan mengukuti prosedur PSBB, termasuk transportasi.

Dilihat dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, bakal ada dua jenis golongan yang terdampak PSBB, yaitu angkutan pribadi dan angkutan umum.

Pada angkutan pribadi, Anies memilah menjadi empat kategori. Pertama mobil penumpang berjenis sedan. Kedua, mobil bukan jenis sedan, ketiga sepeda motor, dan keempat bus berkapasitas 7 orang.

"Sedan bermuatan 4 orang hanya boleh diisi 3 orang, 1 pengemudi depan, dan 2 penumpang di belakang," tulis siaran pers diterima, Rabu (8/4/2020).

Kemudian untuk mobil pribadi non-sedan yang memiliki kapasitas 7 orang hanya boleh diisi 4 orang. Pembagiannya, 1 pengemudi depan, 2 penumpang di tengah, dan satu penumpang di belakang.

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Motor Dilarang Berboncengan

"Untuk sepeda motor tidak boleh berboncengan, satu pengemudi saja," tegs siaran pers tersebut.

Terakhir untuk bus pribadi berkapasitas 7 orang, seementara dilarang beroperasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya