Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu pun telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.
"Yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April 2020," ujar Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Advertisement
Menurut dia, pergub tentang PSBB Jakarta ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Putus Mata Rantai Corona
Dia mengatakan, dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.
Advertisement