PSBB Jakarta Berlaku Mulai Pukul 00.00, Jumat 10 April hingga 14 Hari ke Depan

Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 09 Apr 2020, 22:42 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2020, 22:37 WIB
Pemprov DKI Jakarta Segera Ambil Alih Pengelolaan Air dari Swasta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi keterangan terkait pengambilalihan pengelolaan air, Gedung Balai Kota Jakarta, Senin (11/2). Pemprov DKI akan mengambil alih pengelolaan air dari PT Aetra Air Jakarta dan PT PALYJA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rampung membahas Peraturan Gubernur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pergub Nomor 33 Tahun 2020 itu pun telah diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies mengatakan pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur PSBB Jakarta.

"Yang akan kita mulai nanti malam pukul 00.00 tanggal 10 April 2020," ujar Anies, di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.

Menurut dia, pergub tentang PSBB Jakarta ini akan berlaku selama 14 hari ke depan.

 

Putus Mata Rantai Corona

Dia mengatakan, dengan adanya PSBB Jakarta, masyarakat diharapkan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.

"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada prinsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya