Liputan6.com, Jakarta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, terdapat sejumlah perkantoran yang diperbolehkan tetap beroperasi selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kegiatan tersebut mulai dilaksanakan pada Jumat (10/4/2020) hingga Jumat (23/4/2020) atau selama 14 hari ke depan. PSBB merupakan kegiatan untuk pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga
"Pertama adalah kantor instansi pemerintah, baik Pusat maupun daerah, di situ ada pengecualian," kata Anies di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Advertisement
Kemudian kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional yang berada di Jakarta. Lalu kata Anies yakni Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Anies juga menyebut terdapat 10 jenis sektor usaha swasta yang tetap beroperasi selama PSBB. Namun saat pelaksanaan itu, dia menyatakan perusahaan harus menerapkan sejumlah aksi pencegahan penyebaran virus corona.
Berikut 10 sektor usaha yang masih boleh beroperasi saat PSBB:
1. Sektor kesehatan.
2. Sektor pangan, makanan, dan minuman.
3. Sektor energi.
4. Sektor komunikasi, teknologi, dan informasi.
5. Sektor keuangan.
6. Sektor logistik.
7. Sektor konstruksi.
8. Sektor industri strategis.
9. Pelayanan dasar dan utilitas publik serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentu.
10. Sektor usaha yang melayani kebutuhan sehari-hari.
Tetap di Rumah
PSBB Jakarta dimulai pada Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 hingga 14 hari ke depan atau sampai Jumat (23/4/2020). Kendati begitu, pelaksanaan PSBB masih dapat dilakukan perpanjangan.
Anies berharap adanya PSBB membuat masyarakat tetap di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah.
"Diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah, mengurangi bahkan meniadakan kegiatan di luar. Pada pronsipnya ini untuk memotong mata rantai penularan Covid-19 di mana Jakarta menjadi episenter," tutur Anies.
Advertisement