Pemkot Bekasi Tunggu Surat Resmi Ridwan Kamil untuk Terapkan PSBB

​​​​​Surat permintaan PSBB dilayangkan Pemkot Bekasi kepada otoritas terkait sejak Kamis (9/4/2020) melalui Gubernur Jawa Barat.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Apr 2020, 07:32 WIB
Diterbitkan 12 Apr 2020, 07:32 WIB
FOTO: Penerapan Bilik Disinfektan Perumahan di Bekasi
Petugas mengarahkan mobil saat memasuki bilik disinfektan di Perumahan Tamansari Persada Raya, Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020). Bilik disinfektan dipasang untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 di area kompleks. (Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi masih menunggu surat resmi dari otoritas terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah tersebut.

"Belum saya terima suratnya (izin PSBB)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dikutip dari Antara, Sabtu malam (11/4/2020).

Surat resmi yang dimaksud berasal dari Kementerian Kesehatan RI serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Rahmat memaklumi belum dikeluarkannya surat tersebut dikarenakan instansi tersebut sedang libur.

Rahmat memastikan Kota Bekasi telah siap secara sarana dan prasarana terkait protokol PSBB di wilayahnya. Pihaknya mengajukan permintaan PSBB terkait antisipasi wabah Covid-19 bersamaan dengan Pemerintah Kota Depok dan Bogor.

"Segera ini sudah darurat. Yang jelas kita mengajukannya bersamaan dengan Depok dan Bogor," katanya.

​​​​​Surat permintaan PSBB dilayangkan Pemkot Bekasi kepada otoritas terkait sejak Kamis (9/4/2020) melalui Gubernur Jawa Barat.

"Kita tinggal nunggu. Kan sekarang lagi libur Kementerian Kesehatannya," kata Rahmat.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pantau Minimarket

Rahmat menambahkan situasi Kota Bekasi saat ini telah sepi dari aktivitas di lokasi umum. "Kalau Pak Dandim, laporan semalam sih sepi. Sekarang sudah mulai sepi tapi apa mungkin karena libur juga," katanya.

Pemerintah Kota Bekasi juga telah memberlakukan pembatasan jam operasional minimarket 24 jam untuk menutup usahanya maksimal pukul 20.00 WIB.

Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto.(KR-PRA) saat dihubungi Sabtu petang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya