Polisi: Tio Pakusadewo Kembali Konsumi Narkoba Sejak 2018

Dalam satu bulan, aktor Tio Pakusadewo bisa melakukan transaksi narkoba hingga dua kali.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Apr 2020, 21:43 WIB
Diterbitkan 14 Apr 2020, 21:43 WIB
Sidang Pembelaan Tio Pakusadewo Ditunda
Aktor Tio Pakusadewo usai sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/6). Sidang yang beragendakan pledoi atau pembacaan pembelaan dari Tio Pakusadewo ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Aktor Tio Pakusadewo kembali ditangkap  terkait penyalahgunaan narkotika. Dia ditangkap oleh jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Jalan Terogong Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020) dini hari. 

Sebelumnya, Tio pernah ditangkap pada 2017 atas kasus yang sama. Kepada polisi dia pun mengaku kembali mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2018 lalu.  

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan ini memakai sejak tahun 2018 sampai dengan saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Selasa (14/4/2020). 

Dalam satu bulan, lanjut dia, aktor Tio Pakusadewo bisa melakukan transaksi hingga dua kali. Polisi menduga dia sudah ketergantungan narkoba.

"Dia bisa membeli barang haram ini dalam satu bulan sebanyak dua kali. Setiap pembelian itu setengah gram. Sepertinya yang bersangkutan ini sudah ketergantungan, karena sudah pakai sejak lama," ungkapnya.

Lebih lanjut dalam pengakuannya kepada polisi, Tio mengatakan diirinya mengonsumsi narkoba jenis sabu setiap seminggu sekali. 

"Selain sabu, dia juga mengonsumsi ganja," tambah Yusri.  

 

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tes Urine Positif

Saat menjalani test urine, aktor Tio Pakusadewo diketahui positif menggunakan narkoba jenis amphetamine dan methamphetamine.

"Kita dalami keluar nama seseorang, yang sering memasok, namanya R. Ini yang memasok sabu dan ekstasi. Karena pada saat dilakukan pengecekan urine memang yang bersangkutan positif ada dua, amphetamine dan methamphetamine," ucapnya.

Atas perbuatannya, Tio dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 dan 127 uu No. 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman 5 tahun paling rendah, dan paling tinggi 20 tahun penjara.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan pertama KTP-nya, kemudian ada satu hp dan satu bungkus kertas berisi ganja beratnya sekitar 18 gram dan seperangkat alat isap sabu atau bong," pungkasnya.

 

Reporter: Nur Habibie 

Sumber: Merdeka 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya