Bagikan BLT saat Pandemi Corona, Ini Mekanisme Pendataan hingga Penyaluran

Perubahan peraturan ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Corona Covid-19.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Apr 2020, 06:29 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2020, 06:29 WIB
Ilustrasi dana desa (Liputan6.com/Rino Abonita)
Ilustrasi dana desa (Liputan6.com/Rino Abonita)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mengupayakan tindakan-tindakan guna menekan berbagai dampak yang dirasakan masyarakat akibat pandemi Corona Covid-19.

Salah satu kebijakan itu adalah memberikan Bantuan Langsung Tunai atau BLT kepada masyarakat yang terdampak selama Corona Covid-19.

Dalam kebijakan ini, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Kemendes PDTT) akan mengucurkan dana senilai Rp 22,4 triliun untuk 12.487.646 kartu keluarga miskin.

"Besaran dana ini sudah sesuai arahan Presiden Joko Widodo, yaitu 31 persen dari total Dana Desa 2020, Rp 72 triliun," ujar Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar.

Dalam tindak lanjutnya, Kemendes PDTT telah melakukan perubahan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Peraturan ini diubah menjadi Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Perubahan peraturan ditujukan untuk mengatur penggunaan Dana Desa guna mendukung pencegahan dan penanganan pandemi Corona Covid-19.

Selain itu, peraturan ini juga memuat aturan Padat Karya Tunai Desa dan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT Dana Desa.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sasaran Penerima BLT

Sukses Kelola Dana Desa, BUMDes di Musi Banyuasin Beromset Ratusan Juta
Bumdesmart menjadi salah satu tempat tongkrongan modern bagi para remaja di Desa Sukorejo, Kabupaten Muba Sumsel (Dok. Humas Bumdesmart / Nefri Inge)

Mendes PDTT Abdul Halim menyebutkan, sasaran penerima BLT paling utama adalah keluarga miskin non Program Keluarga Harapan (PKH) atau masyarakat yang menerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"BLT juga akan diberikan pada masyarakat yang belum mendapatkan manfaat Kartu Pra Kerja, kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis," jelasnya.

Namun, ada mekanisme yang harus dilakukan sebelum bisa mendapatkan program BLT Dana Desa, yaitu pendataan dan selanjutnya penyaluran.

 

Pendataan

[Fimela] ilustrasi menulis
ilustrasi menghitung anggaran | pexels.com/@tirachard-kumtanom-112571

Dalam pelaksanaannya, pemerintah akan menghimpun data terlebih dahulu, yaitu masyarakat mana saja yang masuk dalam prioritas penerima BLT Dana Desa.

Berikut adalah mekanisme pendataan BLT Dana Desa:

1. Mekanisme pendataan BLT Dana Desa yang pertama akan dilakukan oleh Relawan Dessan Lawan Covid-19. Setelah data terkumpul, selanjutnya pendataan akan fokus pada lingkup RT, RW, dan Desa.

2. Kemudian, hasil pendataan sasaran keluarga miskin akan dilakukan musyawarah Desa Khusus, atau musyawarah insidentil. Dalam musyawarah ini akan membahas agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data.

3. Setelah dilakukan validasi dan finalisasi, mekanisme pendataan BLT Dana Desa selanjutnya akan dilakukan penandatanganan dokumen hasil pendataan oleh Kepala Desa.

4. Hasil verifikasi dokumen tersebut, selanjutnya akan dilaporkan kepada tingkat yang lebih tinggi yaitu Bupati atau Wali Kota melalui Camat.

5. Terakhir, program BLT Dana Desa bisa segera dilaksanakan dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di Kecamatan.

 

Penyaluran

Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Selain pendataan, pemerintah juga telah menyusun mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang dimuat dalam salinan Permen Desa PDTT Nomor 6 Tahun 2020.

Mekanisme ini dibuat agar program dapat dilaksanakan dengan tepat sasaran dan tepat guna.

Berikut mekanisme penyaluran BLT Dana Desa beserta alokasinya:

1. Pertama, untuk desa yang menerima Dana Desa sebesar Rp 800 juta, alokasi BLT maksimal sebesar 25 persen dari jumlah Dana Desa.

2. Selanjutnya, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa yang mendapatkan besaran Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, bisa mengalokasikan BLT maksimal 30 persen.

3. Ketiga, bagi desa yang menerima Dana Desa Rp 1,2 miliar atau lebih akan mengalokasikan BLT maksimal sebesar 35 persen.

4. Sedangkan, desa yang memiliki jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang diterima, bisa mengajukan penambahan dana setelah disetujui oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

5. Berdasarkan Permen yang telah dibuat, mekanisme penyaluran BLT Dana Desa ke masyarakat akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah melalui metode non-tunai (cashless). Dalam hal ini, Kepala Desa berlaku sebagai penanggung Jawab penyaluran BLT.

6. Selanjutnya, jangka waktu penyaluran BLT bisa dilakukan selama 3 bulan, terhitung sejak April 2020.7. Setiap keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa akan mendapatkan uang sebesar Rp 600 ribu per bulan.

 

Reporter : Ayu Isti Prabandari

Sumber : Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya