Gugus Tugas Corona: Mudik Dilarang, Titik

Pemerintah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan perjalanan orang atau mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mei 2020, 17:14 WIB
Diterbitkan 06 Mei 2020, 17:13 WIB
Pihak kepolisian yang berjaga di GT Merak mengaku menjalankan perintah Presiden bahwa mudik dilarang. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)
Pihak kepolisian yang berjaga di GT Merak mengaku menjalankan perintah Presiden bahwa mudik dilarang. (Foto: Liputan6.com/Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait pembatasan perjalanan orang atau mudik dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Covid-19, Doni Monardo, mengatakan surat ini dikeluarkan karena masih banyak masyarakat yang mudik.

"Hari ini gugus tugas telah menerbitkan surat edaran terkait dengan masalah pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. Karena beberapa waktu terakhir ini, kami dari gugus tugas mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya pelonggaran," kata Doni di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Rabu (6/5/2020).

"Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang titik! Saya tegaskan sekali lagi mudik dilarang titik! Adapun surat edaran yang telah kami terbitkan ini dilatarbelakangi oleh sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah," tegas dia.

Namun, ada pengecualian-pengecualian yang diatur dalam surat tersebut. Orang yang boleh melakukan perjalanan adalah mereka yang berkegiatan terkait dengan penanganan wabah Corona. Antara lain aparatur sipil negara, TNI-Polri, pegawai BUMN, lembaga usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19.

"Termasuk juga pengecualian diberikan kepada masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan seperti meninggal dan ada keluarga yang sakit keras. Demikian juga repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, pelajar dan mahasiswa yang akan kembali ke Tanah Air," kata Doni.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Syarat

Doni menyampaikan, dalam hal ini masyarakat tak perlu khawatir atau cemas karena dilarang bepergian. Setiap orang yang memenuhi syarat pengecualian, pasti akan diizinkan bepergian.

"Adapun sejumlah syarat yang diharuskan atau diwajibkan oleh mereka yang mendapatkan kesempatan untuk bepergian adalah yang pertama harus ada izin dari atasan minimal, setara dengan eselon 2, kemudian Kepala Kantor, kemudian wirausaha yang berhubungan dengan Covid tetapi tidak memiliki instansi sehingga diperlukan adanya surat pernyataan dari yang bersangkutan dan ditandatangani di atas materai dan harus diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah setempat," kata Doni.

Menurut dia, warga yang dikecualikan inipun harus mendapatkan Surat keterangan sehat. Artinya mereka yang bepergian harus dalam keadaan sehat. Surat keterangan sehat ini dapat diperoleh dari puskesmas atau klinik dan harus disertai serangkaian pemeriksaan.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan termasuk juga PCR test dan juga rapid tes. Selanjutnya kegiatan ini semuanya harus tetap dengan protokol kesehatan yang ketat, menggunakan masker, selalu menjaga jarak, menjaga kebersihan tangan, dan tidak menyentuh bagian tertentu dari wajah seperti mata, hidung, dan mulut. Serta kepergian mereka juga harus menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang," ujar Doni.

Dia berharap masyarakat dapat mematuhi seluruh aturan yang telah diterapkan untuk kebaikan bersama.

"Sehingga dapat menghilangkan keragu-raguan masyarakat bahwa mudik tetap dilarang yang ada adalah sejumlah kegiatan untuk masyarakat dan pejabat serta instansi atau pegawai yang berhubungan dengan penanganan percepatan Covid-19," kata Doni.

 

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya