KPK Dalami Pengakuan Taufik Hidayat sebagai Perantara Suap Imam Nahrawi

KPK bakal mendalami pernyataan mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat yang mengaku menjadi perantara suap terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Mei 2020, 08:35 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 08:31 WIB
Taufik Hidayat
Mantan pemain bulutangkis Indonesia, Taufik Hidayat seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/8/2019). KPK meminta keterangan Taufik Hidayat dalam pengembangan perkara suap di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami pernyataan mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat yang mengaku menjadi perantara suap terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut, untuk mendalami hal tersebut, tim penyidik akan memeriksa saksi-saksi yang relevan.

"Saat ini pemeriksaan saksi lain masih akan terus dilakukan, dan tentu fakta tersebut perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut dengan mengkonfirmasi kepada saksi lainnya," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (8/5/2020) malam.

Ali mengatakan, pengakuan Taufik Hidayat saja tak cukup untuk dijadikan alat bukti. Menurut Ali, setiap keterangan yang akan dijadikan alat bukti harus didukung dengan keterangan-keterangan lainnya yang menguatkan.

"Ada asas hukum, satu saksi itu bukan saksi. Oleh karenanya untuk mencari kebenaran materiil perlu kroscek dengan keterangan saksi lainnya, termasuk dengan alat bukti lainnya," kata Ali.

Ali menyebut, dalam menjerat seseorang, lembaga antirasuah diharuskan memiliki menimal dua alat bukti yang saling menguatkan. Menurut Ali, sepanjang keterangan tersebut relevan dengan kejadian sebuah perkara, maka akan ditindaklanjuti.

"Oleh karenanya seluruh fakta-fakta dari para saksi tersebut, JPU (jaksa penuntut umum) nanti akan rangkai dibagian analisa yuridis dalam surat tuntutannya dan berikutnya tentu kita tunggu putusan majelis hakim," kata Ali.

"Setelah itu kemudian ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, kami akan tetapkan" kata dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengakuan Taufik Hidayat

Sebelumnya, Taufik Hidayat mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Miftahul Ulum, yang merupakan asisten pribadi Menteri Pemudan dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Hal itu disampaikan Taufik saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Taufik yang merupakan Wakil Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) periode 2016-2017 bercerita bahwa dirinya menerima pesan dari Manager Perencanaan Satlak Prima Kemepora, Tomy Suhartanto untuk memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ulum.

"Saya dikontak pak Tomy mau menitipkan uang ke Bapak‎," ujar Taufik dalam kesaksiannya lewat video conference, Rabu (6/5/2020).

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menelisik lebih jauh pernyataan dari Taufik. Jaksa mencecar maksud dari kata 'bapak'.

"Bapak yang dimaksud itu siapa?," tanya jaksa.

Taufik menjawab, kata bapak yang dimaksud adalah Menpora Imam Nahrawi. "Ya kalau pak Ulum yang ambil, semua orang sudah tahu itu (untuk) Pak Menpora (Imam Nahrawi)," kata Taufik.

Usai dititipkan uang oleh Tomy, Taufik mengaku ditelpon oleh Ulum. Ulum kemudian menemui Taufik di kediamannya. Taufik langsung menyerahkan plastik warna hitam ke Ulum di garasi rumah.

"Saya tidak tahu pak Ulum sendiri atau ada orang lain di dalam mobil.‎ Mobil hitam Nissan XTrtail kalau tidak salah," kata Taufik mengingat kedatangan Ulum saat itu.

Setelah penyerahan uang tersebut,Taufik mengaku tak ada pembahasan lain, dan Ulum juga segera pergi. Jaksa kembali menanyakan darimana kesimpulan bahwa uang yang diambil Ulum bertujuan untuk Imam Nahrawi.

"‎Beliau sebagai asisten pribadi (Imam Nahrawi) bisa kemana-mana, dan selalu mengatasnamakan bapak, dan kami percaya saja," kata Taufik.

Asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap Rp 11,5 miliar dari bekas Sekjen dan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Suap tersebut diduga sebagai pemulus pencairan dana hibah.

Jaksa menyebut Ulum bersama dengan Imam Nahrawi telah menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 miliar dari Ending Fuad Hamidy selaku Sekretaris Jenderal KONI dan Johnny E Awuy selaku Bendahara Umum KONI.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya