Kakorlantas: Bus Umum Bisa Beroperasi Jika Ditunjuk Kemenhub

Kakorlantas mengatakan agar pengawasan mudah, kalau sudah ada stikernya boleh jalan. Berapa pun penumpangnya tetap harus jalan.

oleh Muhammad Ali diperbarui 09 Mei 2020, 18:24 WIB
Diterbitkan 09 Mei 2020, 18:24 WIB
korlantas
Kakorlantas Polri bersama Kapolda Metro Jaya saat meninjau kegiatan check point di perbatasan Kota Bekasi-Jakarta, Selasa (28/4/2020). (Liputan6.com/Bam Sinulingga)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Istiono menyatakan bus umum dapat beroperasi pada masa pandemik COVID-19 jika ditunjuk Kementerian Perhubungan.

"Kalau diizinkan disiapkan bus yang sudah disiapkan stiker. Jadi bus yang jalan adalah bus yang ditunjuk oleh Kemenhub," ujarnya saat menyambangi Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu (9/5/2020).

Kedatangan Istiono beserta Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Dirlantas Polda Metro Jaya dan Kadishub DKI Jakarta meninjau kegiatan lalu lintas bus saat masa larangan akibat wabah COVID-19 di Terminal Pulogebang, Jaktim.

"Judulnya tetap dilarang mudik, oleh karena itu kepolisian melaksanakan Operasi Ketupat yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis," katanya seperti dikutip dari Antara.

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, kata Istiono, maka seluruh aturan harus dijalankan dengan serius.

"Hari ini kita meninjau, saya lihat runut mekanismenya bagaimana orang yang diizinkan dari terminal dengan persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pantau Kondisi Kesehatan

Petugas yang dimaksud di antaranya dari dinas kesehatan untuk memantau kondisi kesehatan penumpang dan perhubungan dalam mensyaratkan pembelian tiket penumpang.

"Bagaimana mekanisme dipenuhi baik tiket online dan di sini di cek administrasinya," katanya.

Bila persyaratan yang dimaksud tidak lengkap, kata Istiono, maka bus tersebut akan diputarbalikkan serta diulangi persyaratannya atau ditolak persyaratannya.

"Untuk pengawasan kita mudah kalau sudah ada stikernya boleh jalan berapa pun penumpangnya tetap harus jalan. Kita cek isinya berapa dan manifesnya ada di sana. Kita sinkron syarat administrasi di terminal, pengawasan di lapangan hingga tujuan," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya