Sanksi Unik Pelanggar PSBB, Baca Alquran hingga Ikut Makamkan Jenazah Pasien Covid-19

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sidoarjo punya cara unik menyadarkan pelanggar PSBB. Mereka diminta mengikuti petugas memakamkan jenazah positif Covid-19.

oleh Maria Flora diperbarui 18 Mei 2020, 20:26 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2020, 20:26 WIB
FOTO: Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Jakarta
Petugas Dishub mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat menyapu jalan di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’ saat menyapu jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah daerah kini tengah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Sebagai efek jera, para pemimpin daerah bahkan tak segan-segan menjatuhkan sanksi berat berupa denda bahkan penyegelan bagi perusahaan yang masih terus menjalankan aktivitas bisnisnya di tengah pandemi.

Tak terkecuali warga. Jika mereka masih kedapatan tidak mengenakan masker dan terus melakukan aktivitas di luar rumah, sanksi berupa teguran, administrasi atau melakukan kerja sosial akan dijatuhkan sebagai bentuk hukuman karena melanggar PSBB.

Namun, ada pula sejumlah daerah yang menerapkan sanksi unik bahkan terbilang cukup menyeramkan bagi para pelanggar PSBB. Apa sajakah itu?

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ikut Makamkan Jenazah Pasien Positif Covid-19

Kesunyian Pemakaman Pasien Covid-19
Petugas menggotong peti jenazah pasien Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta, Rabu (15/4/2020). Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto menyampaikan per Rabu (15/4) jumlah pasien terkonfirmasi 5.136 dan meninggal 469 orang. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Sidoarjo punya cara unik menyadarkan pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pelanggar diminta mengikuti petugas memakamkan jenazah positif Covid-19.

Kapolresta Sidoharjo, Kombes Pol Sumardji menerangkan, ide ini muncul setelah menggelar rapat bersama Forkopimda. Menurut dia, ketegasan pemberian sanksi selalu beriring dengan kepatuhan penerapan PSBB.

"PSBB jilid 1 kurang berhasil, tingkat kesadaran masyarakat rendah alhamdulillah PSBB jilid 2 sudah mulai banyak yang sadar terlebih dengan adanya sanksi sosial yang diterapkan," kata dia saat dihubungi Liputan6.com, Minggu, 17 Mei 2020. 

Namun sanksi ini, diberikan jikalau pelanggar terus-terusan membandel. Terutama pemuda yang nekat melakukan balap liar di tengah pandemi Covid-19.

"Pelanggar PSBB secara umum sudah berkurang. Pada jam malam misalnya masyarakat sudah banyak yang sadar untuk menutup gang-gang masuk RW, Desa, atau kelurahan," ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak 500 anak muda yang melakukan balap liar diamankan Jajaran Polres Sidoarjo di exit Tol Porong, Sidoarjo, Sabtu malam, 16 Mei 2020.

500 anak muda itu pun digiring untuk didata di Mapolresta Sidoarjo. Pihaknya akan memberikan sanksi kerja sosial untuk membantu pemakaman jenazah korban Covid-19 apabila kepada pemuda tersebut apabila terbukti tiga kali melanggar aturan PSBB.

Nyanyi Lagu Bagimu Negeri

Sebanyak 110 orang terjaring dalam razia gabungan karena melanggar pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu, 16 Mei 2020.

Pelanggar PSBB tahap II itu mendapatkan hukuman menyapu sambil mengenakan rompi oranye bertuliskan pelanggar PSBB dan menyanyikan lagu Bagimu Negeri di sekitar lokasi dapur umum COVID-19 di Mapolresta Sidoarjo.

"Para pelanggar ini adalah 110 orang yang terjaring dalam razia gabungan Sabtu malam, 16 Mei 2020, mereka melanggar pemberlakuan jam malam PSBB," tutur Mujito, seperti dikutip dari Antara, Minggu, 17 Mei kemarin.

Baca Alquran

Penertiban PSBB Tidak Pakai Masker
Pengendara motor pergi seusai diberi hukuman push up karena tidak memakai masker saat razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). Penertiban terkait pelaksanaan PSBB Jakarta dan memutus rantai penyebaran COVID 19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Sementara itu, para personel Polres Bogor, Polda Jawa Barat, menghukum para pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) membaca ayat Alquran demi kedisiplinan mencegah penularan virus corona (COVID-19).

"Dengan membaca ayat tersebut saya berharap kepada warga yang beragama muslim tidak lagi melanggar aturan pemerintah yang sudah dibuat khususnya PSBB ini," ujar Bhabinkamtibmas Polsek Sukaraja Polres Bogor, Aiptu M Khaeroni, Rabu, 29 April 2020.

Kapolsek Sukaraja Polres Bogor, Kompol Ari Trisnawati mendukung langkah inovatif Aiptu M Khaeroni yang juga berprofesi sebagai guru ngaji anak-anak. Menurutnya langkah tersebut dinilai cocok untuk meningkatkan keimanan dan kedisiplinan bertepatan dengan bulan Ramadan.

"Aiptu M Khaeroni merupakan anggota Polsek Sukaraja yang sudah mengabdi sebagai Bhabinkamtibmas Desa Cimandala selama lima tahun, dan sudah mengajar ngaji anak-anak warga setempat sejak tahun 1998," jelasnya.

Baca Pancasila dan Push Up

Lain lagi dengan para petugas pos check point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Telukjambe Barat,Karawang. Mereka menindak tegas pelanggar roda dua yang melintas tidak menggunakan masker dengan hukuman push up dan membacakan butir-butir pancasila.

Petugas pos chek point, Nasa Setiaganda, mengatakan, petugas yang melakukan penjagaan ketat di check point tidak segan-segan menindak pelanggar PSBB.

"Pelanggar yang tidak menggunakan masker saat melintas pos chek point disanksi push up dan baca lima butir Pancasila," kata Nasa, Jum'at, 8 Mei 2020 di pos chek point Telukjambe Barat.

Menurut Nasa, selama tiga hari penerapan PSBB, pihaknya juga bersiaga dalam menyadarkan masyarakat akan pentingnya penerapan PSBB guna memutus rantai penyebaran Virus Corona.

 

Jaga Check Point

Pada PSBB tahap II Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sidoarjo sudah menyiapkan sejumlah sanksi. Mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pidana. 

Sanksi administratif bagi pelanggar jam malam juga akan dilakukan. Jika masih melanggar akan dikenakan disanksi sosial berupa membersihkan tempat ibadah, makam, membantu di dapur umum, menjaga check point, termasuk akan dijadikan relawan di desa.

Sanksi sosial lain yang jadi alternatif bagi para pelanggar PSBB yakni membantu proses pemakaman prosedur Covid-19.

"PSBB tahap kedua ini sanksinya lebih tegas dari PSBB sebelumnya. Mulai sanksi teguran administratif hingga pemberlakuan sanksi kerja sosial, seperti membersihkan tempat ibadah, ikut masak di dapur umur dan ikut menjaga check point dan bisa juga ikut membantu proses pemakaman korban Covid-19", ujar Kepala Bagian Operasional Polresta Sidoarjo Kompol Mujito.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya