Mudik Lokal Dilarang, Dishub DKI Perketat Penjagaan di 33 Check Point

Kepala Bidang Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta Susilo Dewanto menyatakan tak ada istilah mudik lokal di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Mei 2020, 20:12 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2020, 20:12 WIB
Sosialisasi Virus Corona di Stasiun Sudirman
Seorang pengguna KRL menjalani pemeriksaan kesehatan di Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa (4/2/2020). PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran virus corona sambil membagikan masker secara gratis kepada penumpang. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Susilo Dewanto menyatakan tak ada istilah mudik lokal di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Artinya, mudik lokal antarkawasan tersebut dilarang.

"Jadi sebetulnya, di sini diimbau untuk tidak melakukan pergerakan itu, karena sebetulnya di dalam ketentuan PSBB itu sudah tercantum kegiatan-kegiatan mana saja yang boleh bergerak," ujar Susilo dalam keterangannya, Jakarta, Selasa (19/5/2020).

Menurut dia, tak hanya mudik lokal, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pergerakan lainnya, termasuk dengan alasan berbelanja.

"Bahkan kalaupun untuk misalnya belanja, belanja pun di tempat yang terdekat dengan tempat tinggalnya," kata Susilo.

Dia memastikan, Dishub DKI akan menjaga ketat wilayah yang menjadi pintu masuk dan keluar DKI Jakarta. Setidaknya ada 33 check point yang akan dijaga ketat oleh Dishub DKI terkait dengan aturan mudik lokal ini.

"Pemda DKI ini fokus di dalam perbatasan-perbatasan di beberapa titik check point, 33 check point itu khususnya untuk yang dari luar ke dalam atau dari dalam ke luar," kata Susilo.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

33 Check Point

Pada paparan Dishub DKI dari 33 check point, terdapat 23 check point untuk mengawasi pergerakan warga yang hendak mudik atau menegakkan aturan larangan mudik. Berikut rinciannya:

1. Stasiun Jatinegara

2. Stasiun Pasar Senen

3. Stasiun Gambir

4. Stasiun Jakarta Kota

5. Stasiun Tanjung Priok

6. Terminal Kampung Melayu

7. Terminal Senen

8. Terminal Tanjung Priok

9. Terminal Pulogebang

10. Terminal Kampung Rambutan

11. Terminal Kalideres

12. Gerbang Tol Cikarang Barat

13. Gerbang Tol Cikupa

14. Jalan Raya Bekasi (kolong Flyover Cakung)

15. Jalan Raya Kalimalang (u-turn traffic light Lampir)

16. Jalan Raya Bogor (Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing)

17. Simpang Universitas Indonesia

18. Perempatan Pasar Jumat

19. Jalan Ciledug Raya (depan kampus Budi Luhur)

20. Pos Joglo Raya (Taman Alfa)

21. Pos Polisi Karang Tengah (Raden Saleh)

22. Pos Polisi Kalideres

23. Pos Polisi Kamal

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya