Bahar bin Smith Dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan

Rika membeberkan, pertimbangan pemindahan Bahar bin Smith semata-mata untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Mei 2020, 08:58 WIB
Diterbitkan 20 Mei 2020, 08:55 WIB
Bahar bin Smith
Terdakwa perkara penganiayaan remaja Bahar bin Smith menjalani sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). (Huyogo Simbolon)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Aliwiyin Bahar bin Smith dipindahkan dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Klas 1 Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Dia dipindah pada Selasa malam 19 Mei 2020.

Terpidana kasus penganiayaan pada anak di bawah umur itu akan menjalani sisa masa hukuman di dalam penjara setelah Kepala Lapas Cibinong mencabut Surat Keputusan (SK) Asimilasi.

"Yang bersangkutan telah kembali menjalankan sisa pidana sejak tanggal 19 Mei 2020," kata Kepala Bagian Humas Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti dalam keterangan tertulis, Rabu (20/5/2020).

Rika menerangkan, awalnya Bahar bin Smith diputuskan menjadi warga binaan Lapas Gunung Sindur. Namun melihat situasi yang berkembang, akhirnya Kalapas Khusus Gunung Sindur berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, untuk menempatkan Bahar bin Smith di Lapas Klas I Batu Nusakambangan.

"Bahar bin Smith telah dipindahkan dari Lapas Khusus Gunung Sindur ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan pada hari Selasa malam, tanggal 19 Mei 2020 dengan pengawalan Kepolisian," kata dia.

Rika membeberkan, pertimbangan pemindahan Bahar bin Smith semata-mata untuk kepentingan keamanan, ketertiban, dan pembinaan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Melanggar Asimilasi

Bahar bin Smith dijemput petugas untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020)
Bahar bin Smith dijemput petugas untuk dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Selasa (19/5/2020). (foto: dokumentasi Humas Ditjen PAS Kemenkumham)

Sebelumnya, Rika menerangkan Bahar bin Smith dinilai telah melakukan pelanggaran oleh PK Bapas Bogor. Pelanggaran itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Selain itu, juga melanggar aturan Pembatasan Berskala Besar (PSBB) dalam kondisi Darurat CovidIndonesia, dengan telah mengumpulkan massa (orang banyak) dalam pelaksanaan ceramahnya," ujar dia.

Atas perbuatan tersebut, Bahar bin Smith dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

Asimilasinya pun dicabut dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam Lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya