Menag Imbau Warga Tak Takbir Keliling Jelang Idul Fitri

Menteri Agama Fachrul Razi melarang takbir keliling. Diketahui takbir keliling adalah sebuah tradisi dilakukan masyarakat Indonesia pada malam sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 21 Mei 2020, 13:06 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2020, 13:03 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi Berikan Ceramah Jumat di Masjid Istiqlal
Menteri Agama Fachrul Razi saat memberikan ceramah dalam salat Jumat di Masjid Istiqlal, Jakarta, Jumat (1/11/2019). Menag Fachrul Razi memberikan ceramah dengan tema persatuan 'Merajut Persatuan dan Kesatuan'. (Liputan6.com/ Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi melarang takbir keliling. Diketahui takbir keliling adalah sebuah tradisi dilakukan masyarakat Indonesia pada malam sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri.

"Yang biasanya kita takbir keliling, sebaiknya tidak usah. Saya sarankan tetap takbir di rumah saja," kata Menag Fachrul saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta, Kamis (21/5/2020).

Sebagai gantinya, Menag Fachrul meminta takbir tetap dilaksanakan di masjid-masjid setempat dengan menggunakan pengeras suara.

"Saya harap masjid, musala dapat gaungkan takbir sehingga kegembiraan menyambut hari raya Idul Fitri tidak hilang," jelas Menag Fachrul.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tidak Salat Id Berjamaah

Selain larangan takbir keliling, Menag Fachrul juga mengimbau keras untuk tidak melaksanakan salat Id berjamaah di tanah lapang seperti biasanya.

Dia berharap masyarakat dapat lebih mementingkan tindak pencegahan tertularnya Covid-19 untuk saat ini. Sebagai alternatifnya, salat Id dapat dilakukan di rumah masing-masing secara sendiri atau berjamaah dengan keluarga inti.

"Kami imbau keras supaya salat Idul Fitri dilakukan di rumah saja bersama keluarga inti. Bisa perorangan bisa berjamaah. Berjamaah ini menuruyt pendapat ulama kalau ada 4 orang saja. Sudah boleh, satu imam, tiga menjadi makmum," Menag Fachrul menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya