Liputan6.com, Jakarta - Takbir merupakan salah satu syiar Islam yang sangat melekat dalam perayaan Idul Fitri dan Idul Adha. Umat Islam di seluruh dunia mengumandangkan takbir sebagai bentuk pengagungan kepada Allah SWT termasuk di Indonesia yang populer dengan sebutan takbiran.
Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai hukum melantunkan takbir di luar dua hari raya tersebut.
Pada dasarnya, takbir adalah salah satu bentuk dzikir yang dianjurkan dalam Islam. Takbir dapat dikumandangkan dalam berbagai kondisi, baik dalam sholat, doa, maupun sebagai bentuk syiar keagamaan. Namun, dalam konteks takbiran yang dikumandangkan secara berjamaah dan dengan suara keras, terdapat batasan-batasan waktu yang telah ditentukan dalam syariat.
Advertisement
Dalam tradisi Islam, takbiran biasanya dikumandangkan dengan penuh semangat dan lantang di malam Idul Fitri dan Idul Adha. Suara takbir menggema di masjid, jalanan, hingga rumah-rumah umat Islam. Namun, bagaimana jika takbiran dilakukan di luar dua hari besar tersebut? Apakah hal ini dibolehkan atau justru dianggap sebagai tindakan yang kurang sesuai?
Dikutip dari Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah - KTB (www.piss-ktb.com), mengumandangkan takbir di luar waktu yang telah ditetapkan, jika dilakukan dengan suara keras, maka tidak disunnahkan. Namun, jika dilakukan dengan suara pelan sebagai bentuk dzikir pribadi, maka tidak ada larangan.
Takbiran memiliki waktu-waktu yang telah ditentukan dalam Islam. Takbir Idul Fitri dimulai sejak terbenam matahari di malam Idul Fitri hingga imam melaksanakan sholat Id. Sementara itu, takbir Idul Adha memiliki rentang waktu yang lebih panjang, yaitu dimulai dari subuh hari Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga ashar pada tanggal 13 Dzulhijjah, yang merupakan hari terakhir dari hari-hari Tasyriq.
Simak Video Pilihan Ini:
Begini Sunnahnya
Dalam kitab Kifayatul Akhyar disebutkan:"Hendaknya orang bertakbir semenjak terbenam matahari di malam Idul Fitri sampai dengan pagi harinya, tepatnya hingga imam sholat Id. Sedangkan takbir Idul Adha dimulai setelah sholat fardhu sejak subuh hari Arafah hingga ashar pada akhir hari Tasyriq."
Dalil mengenai sunnahnya takbiran pada malam hari raya juga terdapat dalam kitab Fathul Qarib, yang menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan disunnahkan membaca takbir di rumah, jalanan, masjid, maupun pasar sejak matahari terbenam di malam Idul Fitri hingga imam menunaikan sholat Id.
Sementara itu, dalam Kifayatul Akhyar juga ditegaskan bahwa takbir tetap disunnahkan baik di malam maupun siang hari, di masjid, rumah, atau tempat-tempat umum lainnya, selama masih dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh syariat.
Dalil utama mengenai takbiran dalam perayaan Idul Fitri terdapat dalam Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 185:"Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur." (QS. Al-Baqarah: 185)
Adapun takbir dalam Idul Adha didasarkan pada qiyas terhadap Idul Fitri, sehingga hukumnya juga disunnahkan dalam rentang waktu yang telah ditentukan.
Mengenai kebiasaan anak-anak yang sering mengumandangkan takbir di luar waktu yang disyariatkan, para ulama berpendapat bahwa hal ini sebaiknya tidak terlalu dipermasalahkan. Dalam pandangan sebagian ulama, lebih baik anak-anak melantunkan takbir daripada menyanyikan lagu-lagu yang tidak bermanfaat.
Namun demikian, bagi orang dewasa, lebih utama untuk mengikuti ketentuan syariat dalam bertakbir. Jika ingin tetap melantunkan takbir di luar waktu yang telah ditetapkan, maka hendaknya dilakukan dengan suara pelan sebagai bentuk dzikir pribadi, bukan sebagai bagian dari syiar berjamaah.
Advertisement
Bagaimana Jika Dijadikan Dzikir Pribadi?
Dalam beberapa kondisi tertentu, seperti saat menghadapi ujian berat atau sebagai bentuk doa dan permohonan pertolongan kepada Allah, bertakbir juga dapat dilakukan. Misalnya, dalam perang atau situasi genting, umat Islam sering kali mengumandangkan takbir untuk menguatkan hati dan membangkitkan semangat juang.
Sebagai bentuk ibadah, takbir memiliki nilai spiritual yang sangat besar dalam Islam. Mengumandangkan takbir dengan penuh keikhlasan dapat meningkatkan ketakwaan dan kecintaan kepada Allah.
Namun, dalam penerapannya, umat Islam sebaiknya tetap berpegang pada aturan yang telah digariskan oleh para ulama. Menghormati ketentuan waktu takbir yang telah disyariatkan menunjukkan ketaatan terhadap ajaran Islam yang murni.
Bagi masyarakat yang ingin tetap menghidupkan suasana religius di luar Idul Fitri dan Idul Adha, banyak bentuk ibadah lain yang bisa dilakukan. Selain takbir, umat Islam juga dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, atau bersedekah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah.
Dengan demikian, mengumandangkan takbir di luar Idul Fitri dan Idul Adha tidaklah dilarang jika dilakukan secara pelan dalam konteks dzikir pribadi. Namun, jika dilakukan dengan suara keras dan dalam bentuk takbiran berjamaah, maka hal tersebut tidak termasuk dalam sunnah yang dianjurkan.
Sebagai umat Islam, memahami hukum dan adab dalam beribadah adalah bagian dari kesempurnaan iman. Dengan mengetahui batasan-batasan dalam syariat, diharapkan setiap individu dapat menjalankan ibadah dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul
