Polri Putar Balik Pengendara ke Jakarta Tanpa SIKM

Polri melalui tim Operasi Ketupat 2020 akan memutarbalikkan kendaraan warga yang menuju Ibu Kota yang tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM).

oleh Mevi Linawati diperbarui 28 Mei 2020, 07:01 WIB
Diterbitkan 28 Mei 2020, 06:57 WIB
Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas kepolisian saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Polri melalui tim Operasi Ketupat 2020 akan memutarbalikkan kendaraan warga yang menuju Ibu Kota yang tidak dapat menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.

"Mereka yang akan masuk atau keluar Jakarta tanpa membawa SIKM akan diperintahkan memutar balik," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 27 Mei 2020, seperti dilansir Antara.

Ramadhan menjelaskan, jika dalam satu mobil terdapat penumpang lebih dari satu orang dan yang membawa SIKM hanya satu orang, maka ada dua alternatif yang dapat dilakukan yaitu pembawa SIKM boleh turun tapi yang tidak membawa dilarang masuk Jakarta atau semuanya putar balik ke daerah asal.

Jika ada yang tetap memaksa masuk ke Jakarta tanpa SIKM, maka mereka harus menjalani karantina selama 14 hari di tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 DKI Jakarta.

Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/ atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Berdasarkan pergub baru itu, untuk bisa keluar masuk Jakarta, warga diharuskan membuat SIKM. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM untuk mencegah potensi terjadinya gelombang kedua penyebaran Covid-19 di Ibu Kota.

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis juga telah memperpanjang waktu pelaksanaan Operasi Ketupat hingga 7 Juni 2020. Dalam mencegah arus balik pasca-Lebaran, polisi dibantu TNI, petugas Dishub telah menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa warga yang hendak masuk atau keluar Jakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Dishub DKI: 2.900 Kendaraan Putar Balik karena Tak Punya SIKM

Masuk Jakarta Wajib Tunjukkan SIKM
Petugas Satpol-PP saat melakukan pengecekan SIKM terhadap kendaran yang akan memasuki Jakarta di gerbang tol Cikupa, Rabu (27/5/2020). Masyarakat wajib menunjukan SIKM bila ingin kembali atau memasuki Jakarta, Hal tersebut bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan terdapat ribuan kendaraan tidak dapat masuk ke wilayah Ibu Kota dikarenakan tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM).

Sebab saat ini SIKM merupakan syarat wajib untuk warga luar kota yang akan masuk ke Jakarta ataupun warga Jakarta yang ingin keluar Jakarta.

"Kendaraan yang disuruh putar balik totalnya sekitar 2.900. Rata-rata kendaraan pribadi. Mereka enggak punya SIKM," kata Syafrin saat dihubungi, Rabu (27/5/2020).

Dia menyebut ribuan kendaraan itu terdiri dari angkutan umum, mobil travel hingga kendaraan pribadi. Untuk warga yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta yaitu mereka yang dikecualikan selama PSBB.

"Ada yang kerja atau bertugas di pemerintahan, kemudian mereka kembali, mereka itu dapat SIKM. Atau ada juga yang bekerja di industri atau sektor kesehatan, itu juga boleh," jelasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya