Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengeluarkan edaran panduan beribadah di masjid selama pandemi Covid-19, termasuk panduan untuk tata cara salat Jumat.
"Karena itu kita menganjurkan untuk salat Jumat dua kali, dua shift," kata JK di Jakarta, Selasa (2/6/2020).
Baca Juga
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kepadatan jemaah salat Jumat. JK menjelaskan aturan tersebut sesuai dengan Fatwa MUI DKI Tahun 2001 tentang hukum salat jumat dua kali dalam satu tempat karena keterbatasan kapasitas. Dalam fatwa tersebut tertulis jika memungkinkan salat Jumat hanya dilaksanakan satu kali dalam satu masjid di setiap kota atau desa.
Advertisement
Namun jika tidak memungkinkan karena ada hajat seperti luasnya wilayah kota atau desa, sulitnya menghimpun umat Islam dalam satu masjid, mempertemukan dua kelompok umat Islam yang saling bermusuhan, banyaknya jumlah jamaah Jum’at sehingga tidak dapat ditampung dalam satu masjid, jauhnya jarak antara satu wilayah pemukiman umat Islam dengan pemukinan yang lain dan sebagainya, maka dalam fatwa tersebut tertulis bahwa salat Jumat dapat dilaksanakan di beberapa masjid atau bangunan sesuai dengan kebutuhan (hajat).
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sesuai Fatwa MUI
"Sesuai dengan fatwa MUI DKI Tahun 2001. Jika fatwa MUI Pusat kan untuk industri tetapi kalau fatwa DKI tertulis bahwa kalau kekurang tempat boleh," jelas JK.
JK juga menjelaskan pihaknya menyerukan petugas masjid untuk mengurangi kapasitas jemaah masjid. Dia meminta agar mengurangi hingga 44% dan berjarak minimal 1 meter. Sebab itu dia menjelaskan dengan cara dua shift atau lebih akan mengurangi jamaah yang membludak pada saat salat Jumat.
"Membeludak enggak akan muat, sekarang kan jaraknya semeter berarti sisa 44%. Tidak ada cara lain 2 atau 3 kali," jelas JK.
Advertisement