Kemenag Pastikan Uang Kuliah UIN dan STAIN Tidak Naik Saat Covid-19

UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, kata dia, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 08 Jun 2020, 01:16 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2020, 01:16 WIB
3 Fakta Unik Ini Hanya Ada di Asrama Putri UIN Jakarta
Ilustrasi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta

Liputan6.com, Jakarta - Plt Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerisn Agagama Kamaruddin Amin mengatakan, tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) saat pandemi Covid-19.

"Informasi adanya kenaikan UKT yang diberlakukan kepada mahasiswa UIN, IAIN dan STAIN tidaklah benar," kata Amin dikutip dari Antara, Minggu (7/6/2020).

Dia mengatakan, besaran UKT mahasiswa ditetapkan setiap tahun akademik. Besaran UKT untuk tiap-tiap mahasiswa ditentukan oleh pimpinan PTKIN dan ditetapkan oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) per tahun.

UKT Mahasiswa Baru tahun akademik 2020/2021, kata dia, telah ditetapkan berdasarkan KMA 1195/2019 tertanggal 27 Desember 2019. Namun kalau terjadi perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa bisa mengajukan keringanan pembayaran uang kuliah.

Perubahan kemampuan ekonomi itu, kata dia, seperti karena orang tua/wali meninggal dunia atau karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat-syarat tertentu.

Pada masa wabah Covid-19, kata Amin, semua pihak harus bersama-sama memberikan empati terhadap siapa saja yang mengalami kesulitan, termasuk menurunnya ekonomi orang tua/wali mahasiswa.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Bantu Mahasiswa Terdampak

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan Kemenag terus berupaya membantu mahasiswa terdampak Covid-19. Penyesuaian regulasi sedang dibahas agar ada ruang memberikan keringanan pembayaran UKT.

Arskal mengatakan ada sejumlah pilihan yang sedang dimatangkan seperti perpanjangan waktu pembayaran, pengangsuran UKT (khusus PTKIN BLU) hingga pengurangan UKT.

"Regulasinya masih dibahas. Mekanisme terhadap keringanan UKT nantinya akan ditentukan oleh Pimpinan PTKIN masing-masing," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya