Dishub: Ganjil Genap Selama Masa Transisi Dilakukan dengan Kondisi Tertentu

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan kebijakan sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor selama COVID-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 10 Jun 2020, 23:46 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2020, 23:46 WIB
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyebutkan kebijakan sistem ganjil-genap plat kendaraan bermotor selama COVID-19 dilakukan dengan kondisi tertentu.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat rapat kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta pada Rabu mengatakan, penerapan ganjil-genap yang telah tertuang dalam Pergub 52/2020 akan dilakukan bila kepala daerah menerbitkan aturan berikutnya, yakni keputusan gubernur (kepgub)

Kepgub dikeluarkan bila terjadi kepadatan lalu lintas tinggi. Di sisi lain angkutan umum masih memadai untuk menampung limpahan penumpang dari sistem tersebut.

"Penerapan ganjil-genap juga tidak serta merta di seluruh ruas jalan. Tapi harus dilakukan evaluasi dulu terhadap jaringan angkutan umum dan jaringan jalan," kata Syafrin seperti dikutip dari Antara.

Syafrin menyebutkan bahwa kepatuhan perkantoran dan dunia usaha terhadap ketentuan pemerintah soal pengaturan jam kerja juga menjadi salah satu faktornya.

Melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, pemerintah daerah telah merumuskan kuota pekerja dan jadwal bekerja pegawai di Jakarta.

Dalam keputusan itu, sebanyak 50 persen pegawai bekerja di kantor dan 50 persen lagi bekerja dari rumah (work from home/WFH).

Kepada 50 persen pegawai yang bekerja di kantor, pemerintah daerah memberlakukan jam masuk mereka dari pukul 07.00 WIB dan pukul 09.00 WIB.

"Jika semuanya taat, dengan itu dan sesuai dengan simulasi itu, tidak dibutuhkan ganjil-genap karena dari sisi kapasitas angkutan umum cukup dan dari sisi traffic (kepadatan lalu lintas) itu landai," kata Syafrin.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Jika Perkantoran Tak Patuh

Namun, jika terjadi sebaliknya yaitu perkantoran dan dunia usaha tidak patuh, maka pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan ganjil genap pelat kendaraan bermotor.

Syafrin mengklaim saat ini kepadatan lalu lintas di DKI Jakarta cenderung landai. Perjalanan orang memakai angkutan umum ataupun kendaraan pribadi tetap lancar tanpa terjebak macet.

"Dari pantauan kami masih landai, dan bila terjadi gridlock (kemacetan) kami akan mensimulasikan terkait dengan opsi-opsi bagaimana menampung pola pergerakan dari kendaraan pribadi ke angkutan umum (ganjil genap diterapkan)," kata​​​​​​nya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya