Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berupaya dan bergotong royong dalam penyediaan barang untuk keperluan penanganan pandemic Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Kali ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Bea Cukai Kualanamu menghibahkan sebanyak 16000 surgical masker kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara (Sumut) untuk membantu pencegahan penularan virus corona.
Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu Elfi Haris mengatakan, masker tersebut merupakan barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang menjadi Barang Milik Negara.
Baca Juga
“Masker yang dihibahkan ini merupakan bagian dari barang hasil tegahan Bea Cukai Kualanamu yang tidak diurus oleh pemiliknya maupun tidak dapat memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 berlaku," kata Elfi Haris pada Selasa (09/6/2020) setelah menyerahkan secara simbolis didampingi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Utara Oza Olavia kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi di Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut, Medan.
Advertisement
“Kami berterima kasih, dan akan mendistribusikannya ke petugas-petugas medis,” kata Edy yang juga selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara.
PMK terbaru tersebut mengatur tentang Pemberian Fasilitas Kepabeanan dan/atau Cukai serta Perpajakan atas Impor Barang untuk keperluan Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sebelumnya Barang Milik Negara tersebut mendapat persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Medan untuk dihibahkan.
Fasilitas Kepabeanan untuk Penanganan Covid-19
Lebih lanjut Elfi Haris menjelaskan, melalui PMK ini Kementerian Keuangan memberi kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberi kesempatan kepada semua pihak (Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, orang-perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum) mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah Covid-19 dengan fasilitas kepabeanan dan perpajakan sehingga sangat membantu dalam penyediaan barang untuk kebutuhan di dalam negeri.
“Ada 73 jenis barang yang diberikan fasilitas dalam PMK tersebut,” tambah Elfi Haris. Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun nonkomersial.
Tata cara pengajuan permohonan nya dapat diajukan secara elektronik melalui portal INSW maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang, kecuali untuk impor barang kiriman dan barang bawaan penumpang yang nilainya tidak melebihi FOB USD 500 tidak perlu mengajukan permohonan.
Jika jenis barang impor yang diberikan fasilitas tersebut terkena ketentuan tata niaga impor, maka untuk kemudahan cukup melampirkan surat rekomendasi pengecualian tata niaga impor dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada saat impor atau pengeluaran barang. Namun jika barang yang diimpor tidak melebihi jumlah yang ditetapkan tata niaganya oleh kementerian atau lembaga terkait dan/atau BNPB, maka tidak perlu melampirkan surat rekomendasi tersebut.
Fasilitas ini berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya masa penanganan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB. Diharapkan dengan adanya peraturan baru ini, akan semakin memberi kemudahan bagi seluruh pihak terkait untuk pelaksanaan kegiatan impor barang, khususnya untuk barang dalam rangka penanggulangan Covid-19. Ketentuan lengkap tertuang dalam PMK nomor 34 tahun 2020.
Advertisement