Ketua DPRD DKI Ingatkan Warga Tak Ajak Anak dan Lansia ke Mal

Pengelola mal juga diminta mengklasifikasi calon pengunjung yang datang dan memberikan pemahaman.

oleh Ika Defianti diperbarui 15 Jun 2020, 19:03 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2020, 19:03 WIB
Melihat Penerapan New Normal di Sumarecon Mall Bekasi
Aktivitas pengunjung di Sumarecon Mall Bekasi, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Sumarecon Mall Bekasi akan menjadi mal percontohan dalam menerapkan New Normal di bidang perniagaan yang rencananya akan dibuka secara bertahap mulai 8 Juni seiring berakhirnya PSBB di Bekasi.(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengimbau agar masyarakat tidak mengajak anak-anak ketika berkunjung ke pusat perbelanjaan atau mal saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

Dia juga meminta agar pengelola mal dapat mengklasifikasikan pengunjung ketika datang dan diberikan pemahaman.

"Paling penting lagi di sini saya sarankan agar warga Jakarta untuk tidak membawa anak-anak dan lansia dulu. Ini juga saya tekankan kepada pengelola untuk mengklasifikasi pengunjung, " kata Prasetio dalam keterangan tertulis, Senin (15/6/2020).

Politikus PDIP ini menyatakan, larangan tersebut sudah berdasarkan aturan yang ada. Saat PSBB masa transisi, tidak semua sektor di mal dapat melayani pelanggan seperti biasa.

"Lagi pula fasilitas lainnya seperti bioskop dan arena permainan anak-anak belum boleh dibuka, karena itu harus ada ketegasan di sini demi kesehatan anak dan kita semua," ucap Prasetio.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Bioskop dan Tempat Fitnes Belum Buka

Ilustrasi bioskop. (Foto: atas perkenan Deri Irawan Cinema XXI)
Ilustrasi bioskop. (Foto: atas perkenan Deri Irawan Cinema XXI)

Pusat perbelanjaan atau mal telah diizinkan kembali beroperasi saat pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Sebanyak 80 mal di wilayah Jakarta mulai buka pada Senin (15/6/2020).

Izin tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 131 Tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata dimulai secara bertahap.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyatakan, tidak semua kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal akan ikut beroperasi. Salah satunya yakni tempat bermain anak di mal belum dapat beroperasi kembali.

"Tempat kebugaran atau tempat fitnes center juga belum boleh. Bioskop juga belum," kata Anies berdasarkan rekaman dari Humas Pemprov DKI Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Kemudian sejumlah kegiatan untuk pameran, pagelaran hingga resepsi pernikahan juga belum dapat dilakukan. Kendati begitu, Anies mengimbau agar pengelola pusat perbelanjaan tetap mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya