Liputan6.com, Jakarta - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, jumlah peserta didik yang mengikuti sekolah tatap muka hanya enam persen dari total di seluruh Indonesia. Orangtua dibolehkan tidak mengizinkan anaknya untuk sekolah tatap muka jika dinilai tidak aman.
Hal itu disampaikan Doni dalam rapat dengan Komisi X DPR RI. Dia menjelaskan, hanya sekolah di zona hijau yang akan dibuka kembali sesuai arahan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim.
Baca Juga
"Dari jumlah siswa yang ikut terdaftar, peserta didik ini hanya 6 persen dari peserta didik di seluruh Indonesia," kata Doni, Rabu (17/6/2020).
Advertisement
Doni menjelaskan, tahun ajaran baru tetap dimulai pada Juli 2020. Selain sekolah di zona hijau, persyaratan dibolehkan belajar mengajar tatap muka hanya untuk pendidikan tingkat menengah atas.
Sementara, sekolah dasar dan di bawahnya masih dilarang untuk belajar mengajar tatap muka. Hal ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo agar hati-hati membuka aktivitas kembali jika menyangkut pendidikan.
"Sedangkan sekolah dasar dan pendidikan lebih rendah belum bisa dimulai menunggu waktu yang tepat," ucap Doni.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Siswa di Zona Kuning, Oranye, dan Merah Tetap Belajar dari Rumah
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Nadiem menyebut, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun untuk daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah,” terang Mendikbud pada webinar tersebut, Senin 15 Juni 2020.
Terkait jumlah peserta didik, hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota, sehingga mereka harus tetap belajar dari rumah. Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen.
Nadiem menegaskan, proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin. Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan belajar dari rumah secara penuh," tegas Nadiem.
Dia juga mengajak semua pihak, termasuk seluruh kepala daerah, kepala satuan pendidikan, orang tua, guru, dan masyarakat bergotong-royong mempersiapkan pembelajaran di tahun ajaran dan tahun akademik baru.
"Dengan semangat gotong-royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini," kata dia.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka
Advertisement