Polisi Tembak Mati 3 Perampok Modus Pecah Kaca yang Beraksi di Depok-Tangerang

Nana menyebut komplotan perampok modus pecah kaca ini sudah sembilan kali beraksi di berbagai tempat. Satu tersangka diketahui juga seorang residivis.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 19 Jun 2020, 18:45 WIB
Diterbitkan 19 Jun 2020, 18:45 WIB
Pencurian Perampokan dan Pencongkelan Mobil
Ilustrasi Foto Pencurian dan Pencongkelan Mobil (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menembak mati tiga dari 12 pelaku komplotan perampok modus pecah kaca yang sempat meresahkan warga Depok, Jawa Barat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, 12 pelaku ditangkap di kawasan Depok dan Tangerang pada 13 Juni dan 14 Juni 2020.

Nana menyebut saat penangkapan, tiga pelaku yakni BS, RR dan AMT melesatkan peluru ke arah petugas. Polisi pun mengambil tindakan tegas terhadap perampok modus pecah kaca tersebut.

"Mereka mencoba melawan dengan tiga senjata api rakitan. Kami akhirnya melakukan tindakan tegas terukur terhadap tiga pelaku," kata dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2020).

Nana menerangkan, sembilan pelaku lainnya WA, YS, DF, DD, DD, H, T, E, dan S digelandang ke Polda Metro Jaya. Polisi kini masih memburu tiga DPO lainnya.

"Terkait spesialis nasabah bank, kita cari tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sedang kami terus lacak keberadaanya dan di antara ketiga DPO insialnya A, AM dan H," ujar dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Beraksi di berbagai tempat

Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Nana menyebut komplotan sudah sembilan kali beraksi di berbagai tempat. Satu tersangka diketahui juga seorang residivis.

"Hasil pemeriksaan mereka akui ada sembilan TKP di wilayah Depok, Tangerang. Barang bukti kelompok ini ada tiga revolver rakitan, delapan butir peluru, satu gergaji, dua kikir, enam karet ban dimodifikasi dengan ditempel paku dan satu kawat payung dimodifikasi," papar dia.

Atas perbuatannya, tersangka kasus perampokan modus pecah kaca ini dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 1 UU RI nomor 12 tahun 1951. Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kasus perampokan

Sebelumnya, perampokan dengan modus pecah kaca menyasar seorang wirswasta bernama Ida Rosida (49). Aksi kejahatan di Jalan Raya Muchtar, Bojongsari, Kota Depok pada Selasa 5 Mei 2020 itu sempat terekam kamera warga dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan kronologi aksi perampokan di siang bolong itu. Menurut dia, korban baru saja mengambil uang sejumlah Rp 80 juta di salah satu bank BUMN kawasan Bojongsari.

Saat itu, korban menepikan kendaraannya lantaran mampir ke salah satu toko minyak wangi.

"Tokonya persis di seberang McDonald's Bojongsari Depok," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa 5 Mei 2020.

Yusri menerangkan, empat orang tidak dikenal (OTK) kemudian memepet kendaraan korban yang terparkir di pinggir jalan.

"Menurut keterangan saksi, keempatnya menggunakan masker dan helm. Salah satunya naik sepeda motor berboncengan jenis suzuki satria evo," ujar dia.

Satu dari empat pelaku turun dan memecahkan kaca mobil bagian belakang sebelah kanan. Tas berisikan uang senilai Rp 80 juta yang berada di dalam mobil pun digasak.

"Pelaku menodongkan sajam badik kemudian merampas tas korban," ucap dia.

Saat itu, Yusri melanjutkan, supir dan warga sempat mengejar pelaku perampokan sehingga uang yang ada di dalam tas berserakan di jalan. Saat ini pihak kepolisian pun tengah memburu para pelaku.

"Setelah dihitung di Polsek jumlah uang korban sisa Rp 77.200.000 dan yang hilang sebanyak Rp 2.800.000," ujar dia.

Terpisah, salah seorang saksi mata, Fathia mengatakan, seorang perampok sempat berhasil diamankan sopir bersama warga setempat.

Namun, tiba-tiba saja seseorang yang diduga teman dari perampok mengacungkan senjata api.

“Keluarin sejata api, warga sempet takut akhirnya pelakunya kabur,” ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya