Liputan6.com, Jakarta - Pendaftaran bagi para widyaiswara, guru, kepala sekolah, dan praktisi pendidikan untuk menjadi fasilitator dan pendamping calon Guru Penggerak sudah dibuka sejak 15 Juni 2020 yang dicanangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud. Pihak Kemendikbud pun berharap para calon guru penggerak ini bisa langsung mempersiapkan diri agar bisa lolos seleksi.
Peserta yang lolos seleksi nantinya akan mengikuti serangkaian pelatihan selama sembilan bulan yang meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan pendampingan. Namun selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru. Peserta juga nantinya akan mempelajari bagaimana menciptakan pembelajaran yang berpihak pada murid, termasuk cara membangun budaya positif di sekolah.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud akan terus berupaya menekankan pentingnya menghasilkan guru yang berpusat kepada murid untuk Merdeka Belajar. Salah satu caranya adalah melalui pelatihan peningkatan kualitas guru.
Advertisement
Program Guru Penggerak ini juga dirancang dengan menitikberatkan pada kualitas pelatihan dan pendampingan. Tujuannya agar peningkatan kompetensi guru dan kepala sekolah mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang berdaya dan berkomitmen dalam meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar murid.
Untuk menjadi Guru Penggerak, pendidik harus mengikuti tahap-tahapan yang telah diberlakukan, yaitu Seleksi Calon Guru Penggerak, kemudian Calon Guru Penggerak mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan baru di sekolah dan komunitasnya. Setelah semua serangkaian itu dapat dilalui, pendididk baru bisa dinyatakan Menjadi Guru Penggerak.
Seleksi angkatan pertama akan dibuka bagi guru sekolah negeri atau swasta di jenjang TK, SD dan SMP. Baik guru PNS maupun non PNS dapat mengikuti pelatihan ini. Persyaratan lainnya juga termasuk kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, serta pengalaman mengajar minimal lima tahun. Diharapkan guru peserta memiliki sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.
"Program (pelatihan) yang akan kami lakukan adalah mendorong guru-guru yang sudah memiliki kemampuan untuk memahami pembelajaran yang berorientasi pada murid. Harapannya, guru ini dapat menjadi pemimpin pendidikan," ungkap Dirjen GTK Kemdikbud Iwan Syahril secara terpisah, beberapa waktu lalu.
Adapun kriteria atau persyaratan umum calon Guru Penggerak ini adalah Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun swasta, memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4, memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun, memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun, memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak, dan angkatan pertama program guru penggerak akan ditujukan untuk Guru TK, SD, SMP dan SMA.
Sedangkan kriteria seleksi yang akan menjadi penilaian adalah penerapkan pembelajaran yang berpusat pada murid, memiliki kemampuan untuk fokus pada tujuan, memiliki kompetensi menggerakkan orang lain dan kelompok, memiliki daya juang (resilience) yang tinggi, memililki kompetensi kepemimpinan dan bertindak mandiri, memiliki kemampuan untuk belajar hal baru, terbuka pada umpan balik, dan terus memperbaiki diri, memiliki kemampuan berkomunikasi dengan efektif dan memiliki pengalaman mengembangkan orang lain, dan memiliki kedewasaan emosi dan berperilaku sesuai kode etik.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pengumuman pada 13 Juli 2020
Pengumuman pendaftaran calon guru penggerak ini akan dilakukan pada 13 Juli 2020. Sedangkan seleksi tahap pertama akan dilakukan pada 13-27 Juli 2020, seleksi tahap kedua akan dilakukan pada 4-5 Agustus 2020, seleksi tahap ketiga akan dilakukan pada 10 Agustus-12 September 2020, dan untuk Pengumuman dan registrasi ulang akan dilakukan pada 17-20 September 2020. Setelah itu, para peserta akan melakukan pelatihan dan mentoring yang dilakukan pada 5 Oktober 2020 -13 Juli 2021.
Program Guru Penggerak ini diharapkan dapat menciptakan guru penggerak yang dapat mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri, memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik, merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua.
Kemudian, berkolaborasi dengan orangtua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid, serta dapat mengembangkan dan memimpin sebagai upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar sekolah.
Informasi mengenai program Guru Penggerak ini dapat dilihat di laman https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/
Â
Advertisement