Pemkab Bogor Siapkan Diskon PBB P2 Saat Pandemi COVID-19

Selain pemberian diskon PBB P2, pihaknya juga akan memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan

oleh Muhammad Ali diperbarui 23 Jun 2020, 06:24 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2020, 06:24 WIB
DJP Riau-Kepri Pidanakan 2 Pengemplang Pajak
Ilustrasi: Pajak Foto: Istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menyiapkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) demi meringankan beban di masa pendemi Virus Corona (COVID-19).

"Sekarang kita lagi nyusun draf Perbup (Peraturan Bupati) diskon 10 persen untuk PBB P2. Baru akan kita berlakukan 1 Juli - 31 Agustus 2020," ujar Sekretaris Bappenda Kabupaten Bogor Arif Rahman, di kantornya, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Senin 22 Juni 2020.

Selain pemberian diskon PBB P2, pihaknya juga akan memperpanjang program penghapusan denda PBB P2 pada periode yang bersamaan, tapi amnesti ini hanya berlaku tagihan hingga tahun 2015.

"Kami ada program penghapusan denda piutang PBB P2 mulai tahun 2015 ke bawah berlaku sampai 31 Agustus 2020," kata dia yang dilansir dari Antara.

Menurutnya, khusus mengenai penghapusan denda PBB P2 sudah tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor bernomor 3 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB.

 

Genjot Pendapatan Pajak

Arif mengatakan, pemberian amnesti ini untuk merangsang para wajib pajak (WP) melaksanakan kewajibannya membayar pajak, mengingat hingga awal tahun 2020, Bappenda mencatat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp 1,2 triliun.

Pasalnya, selain merangsang WP untuk membayar pajak, menurutnya, cara tersebut juga dilakukan untuk mengurangi piutang PBB P2 di Bappenda Kabupaten Bogor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya