Liputan6.com, Jakarta Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, memiliki rutinitas tersendiri setiap hari Jumat. Memanfaatkan program padat karya infrastruktur, Menaker melibatkan pekerja terdampak Covid-19 pada kegiatan penyemprotan disinfektan.
"Penyemprotan itu dilakukan oleh teman-teman yang di-PHK, yang dirumahkan, sehingga mereka mendapatkan penghasilan di saat tidak memiliki pendapatan," kata Menaker Ida usai menghadiri Penyemprotan Disinfektan serta Pemberian Bantuan Kepada Pekerja ter-PHK dan Dirumahkan di Pegangsaan, Jakarta Pusat, hari Jumat (26/6).
Baca Juga
Sejak Covid-19 mewabah dan berdampak terhadap sektor ketenagakerjaan, Kemnaker telah melakukan refocusing program dan kegiatan. Salah satunya adalah program padat karya infrastruktur yang di-refocusing menjadi kegiatan penyemprotan disinfektan.
Advertisement
Kegiatan ini melibatkan pekerja yang terdampak pandemi Covid-19, baik yang di-PHK maupun dirumahkan. Melalui kegiatan penyemprotan desinfektan ini, pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan akan mendapatkan insentif dari Kemnaker. Program ini sudah berjalan sejak Maret 2020.
Menaker menyatakan, jika tidak ada aral melintang, Ia pasti menyempatkan diri untuk menghadiri kegiatan ini.
“Ini kegiatan setiap jumat, cuma saya selalu pengen hadir. Kegiatan pemberdayaan bagi teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, dengan cara kita arahkan untuk penyemprotan di lingkungan yang membutuhkan penyemprotan disinfektan,” kata Menaker.
Dalam kegiatan ini, Menaker juga menyerahkan bantuan sembako kepada masyarakat di sekitar area penyemprotan disinfektan di Pegangsaan, Jakarta Pusat. Dalam menggalang bantuan, Kemnaker melibatkan sejumlah perusahaan. Sedangkan pendistribusiannya, Kemnaker melibatkan warga setempat.
“Saya kerja sama dengan ibu-ibu majelis taklim mengidentifikasi masyarakat pelaku UMKM yang terdampak Covid-19,” paparnya.
Kepada warga setempat, Menaker mengingatkan pentingnya menerapkan protokol kesehatan dalam segala aktivitas. Agar dapat diterapkan dengan baik, hendaknya tidak dianggap sebagai sebuah kewajiban, namun sebagai sebuah kebutuhan.
“Ini adalah sebuah kebutuhan. Harus dilihat sebagai kebutuhan untuk aman dari COVID-19,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemnaker, jumlah pekerja yang terdampak Covid-19 sebanyak 1.757.464 pekerja. Terdiri dari pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 380.221 pekerja; pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja; serta pekerja sektor informal dan UMKM yang terdampak Covid-19 sebanyak 318.959 orang.