Polisi Sita Total 4 Senjata Api dalam Kasus John Kei

Calvijn menyebut, empat senjata itu berjenis baretta, ayamo, air softgun, dan rakitan. Pengguna dan pemiliknya pun kini sudah ditangkap petugas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jun 2020, 13:31 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2020, 13:31 WIB
FOTO: John Kei dan Kelompoknya Dibekuk Polisi
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana (kedua kiri) menyampaikan keterangan saat rilis kasus premanisme kelompok John Kei di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2020). Dirkrimum Polda Metro Jaya menangkap 30 tersangka dan sejumlah barang bukti senjata tajam. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjutak menyampaikan, petugas telah menyita empat senjata api dalam kasus perusakan rumah Nus Kei di Green Lake City, Tangerang, dan penganiayaan di Duri Kosambi, Jakarta Barat pada Minggu 21 Juni 2020, yang melibatkan John Kei dan anak buahnya.

"Jadi penggunaan senjata api ini ada empat orang," tutur Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2020).

Calvijn menyebut, empat senjata itu berjenis baretta, ayamo, air softgun, dan rakitan. Pengguna dan pemiliknya pun kini sudah ditangkap petugas.

"Pelaku yang menggunakan senpi di mobil Cayla ada dua pelaku, di TKP perumahan Tangerang Kota. Yaitu pemilik senpi WL dan satu lagi oleh AY. Dua pelaku ini merupakan orang yang ada di mobil Cayla putih, yang terakhir keluar dari perumahan," jelas dia.

Kemudian, lanjutnya, satu pelaku ditangkap berinisial T dengan kepemilikan airsoft gun. Sementara M merupakan pemilik senjata api jenis baretta.

"Untuk yang ditahan saat ini bisa berkembang terus. Sekurang-kurangnya ada 47 orang. Ini sudah 39 kami tahan dan delapan DPO," Calvijn menandaskan.

Polisi juga terus mengembangkan kasus perusakan rumah Nus Kei. Puluhan orang telah ditahan dan ada pula yang masih buron.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Buron 8 Orang

"Total semua yang kita tahan 39 orang. Awal ada lima DPO dan setelah pengembangan bertambah jadi delapan DPO," tutur Yusri Yunus.

Untuk 39 tersangka yang ditangkap petugas, lanjut Yusri, empat orang di antaranya menyerahkan diri. Sementara dua orang lagi terkait John Kei ini diamankan dengan kasus berbeda yakni kepemilikan senjata api.

"Yang dua ini LP-nya terpisah," jelas Yusri.

Berdasarkan pengembangan keterangan para tersangka dan saksi, dua orang berinisial M dan TH itu nyatanya tidak ikut melakukan penyerangan di dua lokasi tersebut.

"Saat penggeledahan di kediaman JR, kita temukan senjata api jenis barreta. Tapi hasil pemeriksaan JR, senjata api ini ternyata milik M. Kedua, kita mengamankan lagi TH. Memang sama dengan JR, ada informasi yang bersangkutan ikut saat itu. Tapi saat konfrontir, dia tidak ada di tempat. Saat penggeledahan di tempatnya ada senjata air soft gun," Yusri menandaskan soal kasus kelompok John Kei.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya