Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus Polisi menyatakan, 11 warga negera asing (WNA) yang ditangkap karena mengeroyok anggota polisi dari Polda Metro Jaya berstatus ilegal atau tak berdokumen.
"Saat kita amankan yang bersangkutan tidak memiliki surat-surat atau izin tinggal di Indonesia. Makanya kita titipkan disana untuk diperiksa oleh imigrasi,” kata Yusri Yunus, Kamis (2/7/2020)
Yusri menerangkan, peristiwa pengeroyokan terjadi di Apartemen Green Park View, Cengkareng Jakarta Barat, Sabtu (27/6/2020). Saat itu, anggota Polda Metro Jaya sedang memburu seorang pelaku penipuan online.
Advertisement
Dari rekaman kamera pengawas terlihat setidaknya 11 WNA yang menghajar lima anggota di Polda Metro Jaya.
"Kami amankan ada 11 WNA," ujar dia.
Saat ini, 11 dititipkan ditahan di ruang detensi Imigrasi. Menurut Yusri, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Dalami WNA Lain
"Kita persangkakan Pasal penganiayaan," ucap dia.
Yusri mengatakan pihak masih mendalami kemungkinan WNA lain yang dalam insiden pengeroyokan tersebut.
"Apakah masih ada yang lain, ini yang masih kita dalami oleh penyidik krimum Polda Metro Jaya," tandas dia.
Advertisement