Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menyatakan, reklamasi atau perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dimanfaatkan untuk menampung material hasil pengerukan sejumlah sungai dan waduk di Ibu Kota.
Dia menyebut, pengerukan waduk dan sungai sebagai upaya dalam penanggulangan banjir di Jakarta. Rencana tersebut sudah dilakukan sejak 2009.
"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir," kata Saefullah saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).
Advertisement
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini menjelaskan, hasil pengerukan tersebut ditumpuk di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Selain itu, tumpukan tanah tersebut langsung menempel dengan area yang dikelola oleh Taman Impian Jaya Ancol.
Saefullah menyatakan, sudah teruruk lebih dari 20 hektare di Ancol Timur hasil pengerukan tanah dari sungai dan waduk.
"Kemarin itu sudah dibuatkan kepgubnya agar bisa mendapatkan sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Saefullah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Izin dari Anies
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare.
Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub tersebut oleh Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).
Sedangkan dalam diktum kedua, disebutkan untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut, ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi.
Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.
Kemudian, Anies juga meminta agar pengelola juga berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
Advertisement