Relawan Anies Ancam Demonstrasi Besar-besaran Jika Pergub Reklamasi Tak Dicabut

Relawan Anies Baswedan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran atas penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2020, 08:01 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2020, 08:01 WIB
Paket Kontrak Pembangunan MRT Fase II Resmi Ditandatangani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sambutan saat penandatanganan paket kontrak Pembangunan MRT Fase 2 di Jakarta, Senin (17/2/2020). Konstruksi proyek MRT Jakarta Fase II paket pertama dari Bundaran HI hingga Harmoni (CP201) dimulai Maret 2020- Desember 2024. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Relawan Anies Baswedan akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran atas penerbitan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub tersebut berisi tentang izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektar.

Koordinator Relawan Jaringan Warga (Jawara) Anies Sandi, Sanny Irsan mengatakan berencana melakukan demonstrasi dalam skala besar karena kecewa dengan keputusan Anies yang kini menjadi Gubernur DKI. Sebab, saat kampanye, Anies berjanji untuk menghentikan reklamasi.

"Kami menunggu langkah beliau dalam minggu ini. Apabila beliau tidak mencabut Kepgub ini, maka kami yang notabene adalah pendukung setianya akan demo besar-besaran ke Balai Kota," ujar Sanny, Kamis, 2 Juli 2020.

Sanny menyebut ada ribuan orang yang akan berdemo menuntut keputusan Anies yang memberikan izin kepada PT Pembangunan Jaya Ancol perihal reklamasi tersebut.

"Sampai saat ini sudah enam elemen yang akan bergabung dan Insyaallah akan bertambah lagi orangnya. Minimal 5.000 orang akan turun," jelas Sanny.

Selain warga Jakarta Utara yang kebanyakan kecewa atas keputusan Anies itu, para nelayan juga bakal berdemo di depan Balai Kota.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Langgar Janji Kampanye?

Terbitnya surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha oleh Gubernur DKI Jakarta disayangkan Jawara, karena muncul ditengah pandemi.

"Kalau saja beliau (Anies) tidak mencabut Kepgub tersebut, maka kami akan terus melawan beliau," tukas Sanny.

Ia menambahkan, "Apapun alasannya, menguruk atau menimbun laut itu adalah reklamasi dan ini jelas melanggar janji kampanye Anies di kampanye pilkada 2017 lalu," tandasnya.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya