Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan, reklamasi atau perluasan daratan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol itu untuk mempertimbangkan kepentingan publik. Dia menyebut, kawasan itu dapat dimanfaatkan masyarakat umum.
"Pemprov DKI Jakarta secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat," kata Saefullah saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Dia juga menyatakan, perencanaan reklamasikawasan tersebut sudah ditetapkan sejak 2009. Untuk itu, lanjut dia, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menandatangani Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020.
Advertisement
Selain itu, dia menyatakan, kawasan perluasan ini terpisah dengan kawasan reklamasi Teluk Jakarta.
"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," ucap Saefullah.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Izin Reklamasi Ancol dan Dufan
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare.
Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub tersebut oleh Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).
Sedangkan dalam diktum kedua, disebutkan untuk pelaksanaan perluasan kawasan tersebut, ada sejumlah kajian teknis yang mesti dilengkapi.
Di antaranya yakni harus memiliki kajian penanggulangan banjir, dampak pemanasan global, dampak lingkungan, infrastruktur dan prasarana hingga kajian lain yang diperlukan.
Kemudian, Anies juga meminta agar pengelola juga berkewajiban untuk menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.
Advertisement